Beranda Hukum Gagal Curi Kabel Lampu Tol, Remaja Asal Tangerang Divonis 2 Tahun Penjara

Gagal Curi Kabel Lampu Tol, Remaja Asal Tangerang Divonis 2 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG– Remaja asal Kelurahan Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, bernama Dede Subagya (18) divonis hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun. Dede bersama dua temannya melakukan percobaan pencurian kabel penerangan jalan di Exit Tol Cikande KM 51.

Vonis dibacakan pada Rabu (18/9/2024) lalu di Pengadilan Negeri Serang. Ketua Majelis hakim yaitu Riyanti Desiwati dan hakim anggota Darmayanti bersama David Panggabean.

Dede bersama dua temannya yaitu Sukandi dan Dedi Irawan melakukan pencurian pada Jumat (19/7/2024) lalu. Mereka sudah mempersiapkan alat-alat berupa satu blencong, dan dua pisau cutter. Tapi, saat ini Sukandi dan Dedi belum tertangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiganya lalu berangkat menuju Interchange Exit Tol Cikande KM 51 tepatnya di Kampung Julang Pandan, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Di sana mereka langsung mencoba mencuri kabel penerangan jalan tol dengan menggali tanah sedalam 30 cm.

“Setelah itu terdakwa mencoba memotong kabel tersebut dengan menggunakan pisau cutter yang sudah terdakwa siapkan,” tulis putusan PN Serang nomor 604/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip Bantennews dari laman resmi putusan Mahkamah Agung pada Senin (23/9/2024).

Kabel PJU sepanjang 50 meter tersebut merupakan jenis NYFGBY 4×25 mm. Belum sempat kabel terpotong, aksi ketiganya diketahui oleh petugas patroli jalan tol. Dede kemudian ditangkap, setelah kedua rekannya lari terlebih dahulu.

Akibat perbuatannya, PT Astra Infra Toll mengklaim alami kerugian sebesar Rp19,8 juta. Dede divonis hakim melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tulis putusan.

Dalam pertimbangan yang meringankan, hakim menilai Dede belum mengakui perbuatannya dan belum menikmati hasil kejahatan. Sedangkan hal memberatkan yaitu perbuatannya meresahkan masyarakat.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News