Beranda Hukum Gagahi Dua Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul di Pandeglang Diciduk Polisi

Gagahi Dua Anak di Bawah Umur, Dukun Cabul di Pandeglang Diciduk Polisi

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan seorang dukun cabul berinisial A (50) di kediamannya yang berada di Kecamatan Mandalawangi. Tersangka diamankan setelah mencabuli 2 orang gadis di bawah umur.

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah membeberkan, peristiwa pencabulan itu bermula saat tersangka A mengajak temannya S (20) dan kedua korban M (14) dan L (14) untuk ziarah ke salah satu makam keramat di Pandeglang.

Tersangka yang sudah mempunyai niat jahat meminta para korban untuk membuka semua pakaiannya dan hanya mengenakan sarung dengan alasan ingin memandikan korban untuk membersihkan diri. Setelah itu, para korban ditempatkan di atas batu dengan jarak kurang lebih 10 meter.

Tersangka selanjutnya memberikan ramuan pada korban L dan meminta korban untuk meminumnya, sesaat setelah meminum ramuan tersebut korban L langsung tidak sadarkan diri sehingga tersangka dengan leluasa mencabuli korban L.

Usai mencabuli korban L, tersangka berpura-pura meminta bantuan M dan S untuk membawa pulang korban karena masih tidak sadarkan diri. Namun diperjalanan pulang, tersangka meminta berhenti dengan dalih beristirahat tetapi tersangka meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan di rumah.

Pada saat mencari daun melinjo hasrat tersangka kembali memuncak dan mengajak korban M untuk melakukan perbuatan tidak senonoh tetapi mendapatkan penolakan dari korban. Bukannya berhenti, tersangka malah memaksa korban dan kembali melakukan pencabulan.

“Betul telah kita amankan pelaku pencabulan berinisial A (50) yang melakukan pencabulan terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur,” kata Belny, Jumat (17/6/2022).

Sesampainya di rumah, para korban melaporkan kejadian tersebut pada orangtuanya dan langsung melaporkannya ke kepolisian. Tersangka diamankan di kediaman istrinya di Kecamatan Mandalawangi tanpa perlawanan.

Tersangka akan dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Jo pasal 76D dan/atau pasal 82 Jo pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Ciomas Ditangkap Warga

“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Pandeglang dan sedang menjalani pemeriksaan petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News