Beranda Peristiwa Gaduh Proyek Gedung BPTPM Cilegon, Plt Walikota : Di DPU-TR Itu Kan...

Gaduh Proyek Gedung BPTPM Cilegon, Plt Walikota : Di DPU-TR Itu Kan Player Semua

Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi

CILEGON – Kegaduhan yang terjadi di internal Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon menyangkut pelaksanaan proyek pembangunan gedung kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) disikapi oleh Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi.

Dikonfirmasi awak media tentang dugaan tidak adanya koordinasi antara sejumlah pejabat di Bidang Cipta Karya dengan Kepala DPU-TR Cilegon, Nana Sulaksana, Plt Walikota Cilegon mengaku sudah mencari tahunya dengan memanggil Kepala Bidang Cipta Karya DPU-TR Cilegon, Tb Dendi Rudiatna.

“Saya pengen tahu Dendi bagaimana nih, kok bisa begini antara pimpinan dengan anak buah. Kayaknya salah didik dong Pak Nana-nya gitu loh, setelah saya tahu kan, yah saya bukannya curiga sama mereka-mereka, tapi disini (DPU-TR) kan player (pemain) semua. Saya bilang ke Dendi, coba sih komunikasi antara pimpinan sama bawahan tuh yang enak, masak SPK keluar Kepala Dinas tidak tahu. Ini mah kebiasaan lama, tahu ngga kebiasaan lama? tiap proyek ribut aja,” ujarnya, Selasa (3/7/2018).

Edi juga mengatakan, dalam situasi tersebut seharusnya Kepala DPU-TR Cilegon, Nana Sulaksana mampu pro aktif terhadap program kerja yang dikeola pejabat yang notabene adalah bawahannya.

“Kalau saya melihat dari masalah itu, harusnya Pak Nana dong yang pro aktif, anak bawah jangan dibiarkan begitu saja. Ini kayaknya ada yang terputus. Nanti secepatnya Pak Nana juga saya panggil, tadi sempat ditelpon ajudan tapi dia tidak menjawab. Kalau perlu nanti akan saya panggil dua-duanya. Karena kan Kepala SKPD itu kan tanggung jawab itu bukan menyangkut duit aja, tapi pembinaan pegawai itu harus juga,” imbuhnya.

Baca : Kepala DPU-TR Cilegon Sebut Proyek Gedung BPTPM Terindikasi Ilegal

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nana Sulaksana sempat melontarkan pernyataan yang mengejutkan birokrasi hingga ke publik terkait dengan keraguannya atas legalitas proyek senilai Rp13,95 miliar yang dimenangkan oleh PT Menara Setia tersebut. Ia menilai ada kesan praktik pelanggaran administrasi yang dipaksakan sehingga dikhawatirkan pekerjaan itu akan menuai persoalan di kemudian hari.

Masih menurut Edi, ia mengaku cukup menyesalkan adanya insiden yang dikhawatirkan akan berdampak pada keberlangsungan program kerja dinas.

“Tapi kan proyek juga tetap terus berjalan, Dendi juga tadi bilang ke saya dari tanggal berapa itu (Surat Perintah Kerja) sudah keluar. Jadi kalau (proyek pekerjaan) disetop karena ilegal, Dendi bilangnya ngga juga. Dendi malah bilang tadi berita ini juga udah dia counter, koordinasi dengan wartawan lain,” jelasnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News