GARUT – Warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, dihebohkan dengan kabar seorang gadis dihamili jin hingga melahirkan. Gadis tersebut baru berusia 13 tahun.
Kabar menghebohkan itu beredar setelah pihak keluarga sang gadis mengaku kepada bidan desa yang membantu persalinan bahwa gadis itu dihamili jin.
Kekinian terungkap gadis tersebut bukan dihamili jin. Tapi diperkosa oleh bapak tirinya berinisial AAS (45).
“Kita temukan dan tangkap pelaku, yang merupakan bapak tiri korban dengan inisial AAS 45 tahun, sedangkan korban usia 13 tahun pelajar kelas 7 atau SMP kelas satu,” kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (9/2/2022).
Berikut fakta-fakta gadis Garut yang disebut dihamili jin, ternyata diperkosa bapak tiri:
1. Sejak Maret
Pemerkosaan ini terjadi sejak Maret 2022. Atau saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Kepada polisi, tersangka AAS mengaku telah 15 kali mencabuli anak tirinya tersebut.
“Persetubuhan ini terjadi antara bapak tiri kepada anak tirinya, jadi, ada sepasang suami istri yang menikah, si istri membawa anak kemudian anak tersebut dicabuli sebanyak 15 kali,” kata Rio.
2. Dilakukan di Rumah
Aksi bejat ayah tiri tersebut dilakuan di rumah sendiri. Keluarga tersebut tinggal tanpa sekat kamar dengan korban.
Penyidik Polres Garut masih terus mendalami motif dan unsur lainnya terkait perbuatan tersangka, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
“Untuk barang bukti seperti yang kami sajikan di sini, sudah lengkap semua, insya Allah dalam waktu dekat kasus tersebut akan diterima oleh Kejaksaan Negeri,” katanya.
3. 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya tersangka mendekam di Rumah Tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Pelaku juga dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pasal yang kami terapkan tersebut ancaman hukumannya adalah 15 tahun, ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban,” katanya. (Red)