SERANG– Warga Lingkungan Tegal Jeruk, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang bernama Ahmad Huzaimi (36) harus mendekam di balik jeruji selama 2 tahun dan 6 bulan. Dirinya terbukti menggadaikan BPKB mobil tanpa izin pemilik aslinya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Huzaimi als Jimi Bin (alm) Diding Hudori, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan,” menukil dari Putusan PN Serang nomor 745/Pid.B/2024/PN SRG di laman putusan Mahkamah Agung, Sabtu (14/12/2024).
Ahmad Huzaimi terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Vonis dibacakan pada Kamis (12/12/2024) di Pengadilan Negeri Serang oleh ketua majelis hakim Aswin Arief dan hakim anggota Hendri Irawan bersama Galih Dewi Inanti Akhmad.
Mengenai pertimbangan keadaan yang meringankan, hakim menilai terdakwa Ahmad Huzaimi sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya. Sedangkan keadaan memberatkan, akibat perbuatannya merugikan korban.
Dalam putusan dijelaskan kronologi kejadian berawal sekitar bulan Oktober 2020, ketika korban bernama Slamet meminta tolong kepada terdakwa untuk mengurus BPKB mobil Honda Civic-nya untuk keperluan balik nama dari pemilik sebelumnya.
Berminggu-minggu kemudian, terdakwa hanya mengembalikan KTP milik korban dan beralasan proses balik nama belum usai, makanya BPKB belum bisa dikembalikan. Setelah BPKB selesai, terdakwa tidak memberitahu korban, malahan ia malah meminjam mobil korban.
“Setelah BPKB sudah jadi, terdakwa datang ke tempat saksi Slamet kemudian meminjam kendaraan tersebut dengan alasan untuk ke Showroom namun terdakwa membawa kendaraan tersebut ke PTMoladin Finance Indonesia yang beralamat di Jalan raya Cilegon Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang,” tulis putusan
Di PT Moladin, mobil Honda Civic yang dipinjam terdakwa kemudian dilakukan pengecekan terlebih dahulu sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB. Pengajuan pinjaman tersebut juga diajukan atas nama istri terdakwa bernama Kartati Okyawiati yang juga tidak tahu namanya dicatut.
Terdakwa Ahmad mengajukan pinjaman sebanyak dua kali. Pinjaman pertama diajukan pada pada 20 November 2023 sebesar Rp112 juta yang diajukan dan cair sebesar Rp111 juta. Kemudian yang kedua pada 9 Januari 2024 sebesar Rp108 juta dan cair Rp107 juta. Untuk peminjaman yang pertama terdakwa masih bisa melunasinya setelah jatuh selama 80 hari. Sedangkan peminjaman yang kedua hingga kini dirinya tidak bisa melunasi tagihan beserta bunga.
“Terdakwa menggunakan nama Istri Terdakwa yaitu saksi Kartati Okyawiati karena apabila menggunakan nama pribadi Terdakwa sendiri, pihak PT. Moladin Finance Indonesia tidak akan menyetujuinya karena terdakwa sudah banyak mengajukan pinjaman ke PT. Moladin Finance Indonesia,” tulis putusan.
Korban baru tahu BPKB miliknya sudah selesai dan digadaikan pada 3 April 2024 ketika dirinya didatangi pihak dari PT Moladin Finance Indonesia. Ia diberitahu kalau pinjaman dengan jaminan BPKB miliknya tersebut menunggak.
Uang yang dipinjam oleh terdakwa Ahmad kini diketahui sudah habis karena dipergunakan untuk keperluan usaha serta kepentingan dirinya pribadi.
“Akibat perbuatan terdakwa, saksi Slamet Bin (Alm) Radi Sumardi selalu ditagih angsuran oleh PT.Moladin Finance Indonesia yang bukan merupakan tanggungannya,” bunyi putusan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi