Beranda Hukum Foya-Foya Pakai Duit Korupsi, Eks Pegawai BUMN di Cilegon Divonis 6 Tahun...

Foya-Foya Pakai Duit Korupsi, Eks Pegawai BUMN di Cilegon Divonis 6 Tahun Penjara

Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardhiana.
Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardhiana menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang.

SERANG – Biar tekor asal kesohor, itu ungkapan yang tepat menggambarkan sikap bekas Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardhiana. Gaya hidup mewah bergelimang perhiasan membuat ia lupa diri menilap uang di tempatnya bekerja.

Akibat hobi foya-foyanya itu, ia divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Wardhiana telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi secara berlanjut dan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wardhiana dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Slamet di hadapan terdakwa di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (16/11/2022).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti hasil korupsi yang digunakan untuk berfoya-foya seperti pelesiran ke luar negeri, bermain saham dan membeli barang-barang dengan total Rp2,28 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, lanjut Slamet, paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ujar Slamet.

Sebelum memberikan hukuman tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan yang meringankan hukuman, kata Slamet, terdakwa bersikap sopan selama proses pemeriksaan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya.

Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejati Banten, Subardi dimana terdakwa dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara dan pengganti uang korupsi tiga tahun dan enam bulan penjara.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News