CILEGON – Forum Tenaga Kontrak dan Honorer (FORTRAH) Kota Cilegon meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk tidak mengangkat tenaga honorer kembali di tahun 2025.
Permintaan itu disampaikan di forum rapat dengar pendapat antara FORTRAH Kota Cilegon dengan sejumlah pejabat Pemkot Cilegon yang difasilitasi oleh DPRD Cilegon, Senin (3/2/2025) lalu.
“Persoalan tadi disinggung oleh anggota dewan agar supaya tidak ada lagi “tambal sulam” honorer. Itu kami sepakat. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang 20 Tahun 2023 per 31 Oktober,” kata Dewan Pimpinan Presedium FORTRAH Cilegon, Fiki Irfandi.
Fiki mengungkapkan, permintaan agar Pemkot Cilegon tidak mengangkat tenaga honorer itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, honorer kategori R4 yang jumlahnya mencapai ribuan ini nasibnya masih terkatung-katung.
“R4 ini kan yang tidak terdata di pangkalan BKN, tapi dia telah bekerja secara terus menerus selama 2 tahun. Kita berharapnya R4 ini bisa paruh waktu dulu lah sampai 2030,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Presedium FORTRAH Kota Cilegon lainnya, Solahudin. Ia menyebut bahwa tidak ada pengangkatan honorer atau CASN yang baru itu menjadi salah satu komitmen yang telah ditandatangani dalam rapat dengar pendapat tersebut.
“Sudah hasil keputusan bersama antara pemerintah dengan DPRD bahwa honorer yang sekarang menjadi paruh waktu menuju penuh waktu itu tidak ada pengangkatan CASN sampai terangkat seluruhnya menjadi PPPK,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, Masduki mengimbau, kepada seluruh OPD maupun Kepala Dinas untuk tidak semena-mena mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer baru.
“Saya menghimbau kepada seluruh kepala dinas yang ada di Cilegon, baik tingkat kecamatan atau kelurahan, jangan semena-mena mengangkat honorer di Cilegon,” ucapnya.
Penulis : Maulana
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd