Beranda Politik Form C Hasil Kelebihan 2.976 lembar, KPU Kota Serang Pindahkan ke Gudang...

Form C Hasil Kelebihan 2.976 lembar, KPU Kota Serang Pindahkan ke Gudang KPU Banten

KPU Kota Serang mengamankan dokumen berlebih di Gudang Logistik. (Foto: Adef/BantenNews.co.id)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menemukan adanya kelebihan 2.976 lembar dokumen C Hasil KWK saat proses penyortiran surat suara. Agar tidak disalahgunakan, kelebihan dokumen tersebut langsung diamankan ke Gudang Logistik KPU Banten.

Komisioner KPU Kota Serang, Iip Patrudin mengatakan, setelah dilakukan penghitungan, terdapat kelebihan dokumen sebanyak 2.976 lembar, atau 992 pcs masing-masing berisi tiga lembar.

“Kelebihan dokumen ini akan kita simpan di gudang KPU Provinsi Banten. Seluruh Paslon nomor 1, 2, dan 3, serta Bawaslu dan pihak kepolisian, turut menyaksikan pemindahan ini,” kata Iip saat ditemui usai proses pemindahan dokumen di Gudang Logistik KPU Kota Serang, Jalan Tb Suwandi No. 79, Kecamatan Serang, Selasa (5/11/2024).

Iip memastikan, proses pemindahan dokumen tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang.

“Untuk menjaga keamanan dan transparansi dalam proses penyimpanan dokumen pemilu. Dokumen tersebut disimpan di Gedung RPP KPU Provinsi Banten,” jelasnya.

Iip juga memastikan, KPU Kota Serang akan menjaga keamanan dokumen tersebut di lokasi baru.

“KPU Provinsi Banten merupakan lokasi netral karena tidak terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang,” ucapnya.

“Dari segi keamanan sudah pasti terlindungi. Ada security, kepolisian, serta CCTV yang mengawasi gudang KPU Provinsi Banten setiap hari. Dokumen ini tidak akan digunakan lagi kecuali ada kerusakan atau kekurangan saat distribusi ke TPS,” sambungnya.

Menurut Iip, jika terdapat kekurangan dokumen saat proses distribusi, KPU Kota Serang akan mencetak ulang sesuai prosedur. Ia menegaskan dokumen yang dipindahkan ini tidak akan digunakan.

“Dan jika terdapat kerusakan, tanggung jawab pencetakan ulang akan dibebankan kepada pihak penyedia. Pemindahan dokumen ke gudang KPU Banten diharapkan dapat menjamin keamanan serta menjaga transparansi dalam pelaksanaan Pilkada Kota Serang,” tegasnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News