KAB. SERANG – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025, KPU Kabupaten Serang mempercepat persiapan dengan melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Selasa (1/4/2025).
Pelantikan ini menjadi bagian dari tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan PSU di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Serang.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Nasehudin mengaku telah memberikan arahan kepada seluruh PPK d kabupaten Serang paska melakukan pelantikan PPK di hotel swissbel, Cikande, Kabupaten Serang.
“Kami memberikan arahan khusus kepada PPK agar bekerja sesuai dengan asas dan prinsip kenegaraan. Tidak hanya menjunjung kepastian hukum, tetapi juga harus profesional, mandiri, akuntabel, serta berpegang teguh pada prinsip-prinsip lainnya,” ujarnya, Selasa (1/4/2025).
Dengan begitu, kata Naseh, mengingat dekatnya waktu pelaksanaan PSU, KPU Kabupaten Serang memastikan sosialisasi dan pendidikan pemilih menjadi prioritas utama. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam PSU Pilkada kabupaten Serang.
“KPU Kabupaten Serang berkomitmen melakukan pendidikan pemilih dan meningkatkan partisipasi secara maksimal, bekerja sama dengan PPK dan PPS,” tuturnya.
Dikatakan Naseh, selain sosialisasi, aspek logistik juga menjadi perhatian utama. Ia menyatakan bahwa distribusi logistik pemilu saat ini susah memasuki proses penyelesaian.
“Logistik ada yang dalam tahap proses, ada yang sudah standby di gudang, dan ada yang segera dipenuhi dalam beberapa hari ke depan,” jelasnya.
Terkait pembentukan badan ad hoc, KPU Kabupaten Serang telah mengevaluasi 145 anggota PPK yang tersebar di 29 kecamatan. Dari hasil evaluasi, hanya enam anggota yang diganti karena alasan pribadi atau ketidaksiapan menjalankan tugas.
“Semuanya dievaluasi, tetapi hasilnya mayoritas direkomendasikan untuk tetap bertugas. Enam orang yang diganti mengundurkan diri atau tidak siap melanjutkan tugasnya,” ungkap Nasehudin.
Selain itu, KPU Kabupaten Serang juga telah berkoordinasi dengan LO pasangan calon terkait penertiban alat peraga kampanye.
“Kami telah bersurat dan mereka siap menurunkan banner sebelum Lebaran. Jika tidak dilakukan, kami akan mencari cara agar wilayah tetap bersih,” katanya.
Sebagai bentuk pengawasan, Naseh juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan PSU.
*Kami mengimbau seluruh warga Kabupaten Serang yang terdaftar dalam DPT, DPPh, dan DPTb untuk kembali memilih pada PSU tanggal 19 April 2025,” pungkasnya.
Dengan persiapan yang terus dikebut, KPU Kabupaten Serang optimistis PSU dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo