Beranda Pemerintahan FKUB Pandeglang Minta Kegiatan Keagamaan Terapkan Protokol Kesehatan

FKUB Pandeglang Minta Kegiatan Keagamaan Terapkan Protokol Kesehatan

Sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang pedoman dalam memberikan izin pendirian tempat ibadah, di Oproom Setda, Sabtu (12/9/2020).

PANDEGLANG – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pandeglang meminta kepada seluruh umat beragama yang ada di Kabupaten Pandeglang agar memperhatikan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah serta aktivitas kegiatan keagamaan.

Ketua FKUB Kabupaten Pandeglang, Entis Sutisna mengatakan, penerapan protokol kesehatan di setiap kegiatan keagamaan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang kegiatan keagamaan di era pandemi Covid-19.

“Seperti kita ketahui di masa pandemi Covid-19 ini kegiatan keagamaan tetap berjalan, akan tetapi tetap dengan mengutamakan protokol kesehatan,” kata Entis saat melakukan sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang pedoman dalam memberikan izin pendirian tempat ibadah, di Oproom Setda, Sabtu (12/9/2020).

Sementara itu, Bupati Pandeglang, Irna Narulita menambahkan, kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Pandeglang sampai saat ini tetap terjaga dengan baik, maka dari itu terus tingkatkan tali silaturahmi agar terjalin rasa saling menghormati dan menghargai satu sama lain demi terciptanya kerukunan umat beragama.

Menurutnya, dalam menghadapi pandemi Covid-19, Pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Dalam hal ini tentu saja pemerintah tidak bisa sendirian, dibutuhkan peran aktif masyarakat dan semua pihak. Oleh karena itu kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” pintanya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News