Beranda Opini Fiqih Zakat dan Dasar Hukumnya

Fiqih Zakat dan Dasar Hukumnya

Ilustrasi - foto istimewa Beritagar.id

Fiqih Zakat dan Dasar Hukumnya
Oleh: Suhud, SH.I
Penulis adalah Mahasiswa S2 Program Pasca Sarjana (Studi Islam Interdisipliner) UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, dan Direktur di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Iklas Tazakka Prov. Banten.

Zakat merupakan rukun islam ke empat setelah puasa dan wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu dan memiliki kelebihan harta. Secara bahasa, Zakat artinya suci, berkah, dan berkembang. Sementara itu, secara istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), sesuai kadar dan haulnya, dengan rukun dan syarat tertentu.

Menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam.
Para ulama sepakat bahwa mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat wajib zakat. Sebagaimana ketentuan dalam syariat agama.

Macam-Macam Zakat
Zakat ada 2 (dua) macam, yaitu Zakat Nafs (jiwa) atau sering disebut Zakat Fitrah dan Zakat Maal (harta).

Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat badan yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim pada bulan Ramadhan. Tepatnya saat menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setara dengan 3,5 liter

Zakat fitrah menurut madzab Imam Syafii bahwa disarankan berupa makanan pokok seperti beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Zakat fitrah juga bisa dikonversi dengan uang, namun ada beberapa pendapat mengenai ukuran mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang.

Zakat Maal/Harta
Zakat maal atau zakat harta adalah zakat yang wajib dikeluarkan seorang Muslim sesuai dengan nisab dan haulnya. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah. Tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat maal. Artinya bisa dikeluarkan sepanjang tahun (mencapai haul) ketika syaratnya sudah terpenuhi. Zakat jenis ini akan melahirkan banyak jenis zakat lainnya di antaranya zakat penghasilan, perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, hasil temuan, obligasi, tabungan, emas, dan perak dan lain sebagainya.

Dasar Hukum / Perintah Mengeluarkan Zakat
Kewajiban zakat ini ditetapkan Allah SWT melalui firmannya dalam Alquran.

Q.S Al-Baqarah ayat 43:
“Dan dirikanlah shalat, serta tunaikanlah zakat, serta sujudlah kamu bersama-sama dengan orang yang ruku,” (QS AlBaqarah [2]: 43).

Q.S Al-Baqarah ayat 110:
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS AlBaqarah [2]: 110).

Hadits Nabi Muhammad SAW
Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas, ia berkata: “Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada Ramadan atas setiap muslim, baik merdeka ataupun budak, lakil-aki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum,” (HR. Muslim).

Baca Juga :  Menyingkap Tabir Demokrasi

Dari Ibnu Umar RA dia berkata, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha’ (3/4 liter) dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang yang merdeka atau hama, laki-laki atau perempuan muslim.” (HR. Bukhari Muslim).

Sebutan kurma atau gandum pada hadits di atas menunjukkan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan oleh muzakki adalah jenis makanan pokok setempat. Sementara itu, di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras. Ukurannya, satu sha’ atau setara dengan 4 mud atau dengan sekitar 3,5 liter beras.

Problematika implementasi zakat fitrah di masyarakat.

Di dalam hal ibadah kita harus mengikuti Imam Madzhab. Siapa Imam Madzhab? Yang mu’tabaroh menurut madzhab ahlus sunnah waljamaah ada 4 (empat) Imam atau disebut juga mujtahid mutlak, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Dari keempat imam madzhab, mayoritas muslim di Indonesia syariatnya menganut madzhab Imam Syafii. Hal ini dikarenakan para ulama terdahulu belajarnya dari Ulama-ulama yang bermadzhab Imam Syafii.

Dalam hal melaksanakan rukun islam yang keempat, yaitu zakat adalah ibadah badan yang harus tunaikan oleh setiap muslim. Zakat fitrah adalah Zakat yang diwajibkan bagi setiap Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar di bulan Ramadhan.

Penulis masih sering menemukan kekeliruan dalam implementasi zakat fitrah di masyarakat. Ada beberapa persoalan yang biasa terjadi dalam menunaikan zakat fitrah di masyarakat dengan pemahaman yang berbeda, diantaranya adalah: Syarat wajib zakat fitrah, Ukuran zakat fitrah, Bentuk zakat, Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah, Niat zakat fitrah bagi yang sudah baligh, Pemindahan zakat fitrah, Golongan penerima zakat.

Mari kita mengupas satu-persatu dari beberapa problematika implementasi zakat seperti yang disampaikan di atas.

Syarat Wajib Zakat

Syarat Wajib Zakat fitrah ada 3:
1. Islam
2. Merdeka. Orang yang merdeka dalam artian bukan dari kalangan budak atau hamba sahaya, wajib membayarkan zakat fitrah
3. Memiliki kelebihan harta yg disiapkan utk nafkah pribadi dan keluarga ukuran 1 hari 1 malam
4. Bertemu di bulan ramadhan dan syawwal, org yang hidup di bulan ramadhan dan syawwal berart wajib mengeluarkan zakat.
5.
Keterangan:
Dalam hal Syarat wajib zakat fitrah point 4, bahwa yang mengeluarkan zakat harus bertemu Ramadhan dan Syawwal.

Artinya siapapun orang yang hidup di bulan ramadhan dan nyambung sampai di bulan syawwal maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat fitrah. Akan tetapi jika seseorang hanya bertemu di bulan ramadhan dan pada bulan syawwal meninggal dunia maka tidak wajib mengeluarkan zakat. Atau jika ada bayi yang lahir di malam takbir (awal bulan syawwal) maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah karena hanya bertemu di bulan syawwal saja.

Baca Juga :  Agama Speaker

Di masyarakat kita masih banyak salah persepsi mengenai syarat wajib zakat. Mereka menganggap bahwa setiap orang muslim yang hidup di bulan ramadhan saja yang mengeluarkan zakat fitrah. Adapun jika seseorang yang hidup diluar bulan ramadhan maka tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Ukuran Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib dikeluarkan satu orang 1 sha’ kurang lebih 4 mud atau setara dengan 3,5 liter. Pakainya literan bukan timbangan karen beras itu “ma yukalu” bukan “maujun” (beras itu termasuk barang yg ditakar bukan barang yg ditimbang). Dalam hal zakat fitrah menggunakan satuan takaran bukan timbangan karena yg dicari volume bukan berat benda. Beras itu termasuk makil/barang yg ditakar bukan maujun/barang yg ditimbang.

Bentuk Zakat Fitrah
Zakat fitrah menurut madzhab imam syafii bentuknya adalah makanan pokok dari orang yang menerima zakat. Jika penerima zakat makan nasi, maka zakat fitrah berbentuk beras. Beras yang dikeluarkan untuk zakat haruslah yang pantas dan berkualitas. Tidak boleh mengeluarkan zakat dengan gabah, beras oplosan, beras yang sudah kadaluarsa dan sejenisnya. Apakah Bisa pakai uang? Bisa menurut imam abu hanifah, ukurannya 1 sha’ nya adalah 2x lipat dari ukuran imam syafii.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Wajib
Zakat fitrah wajib dikeluarkan dari terbenam matahari (malam takbir), hari terakhir bulan ramadhan sampai sebelum pelaksanaan sholat ied

Sunnah
Zakat fitrah afdhal atau sunnah hukumnya dikeluarkan setelah sholat subuh sampai sebelum pelaksanaan sholat ied.

Boleh
Zakat fitrah jika dikeluarkan dari tgl 1 sd 30 ramadhan, hukumnya boleh dan ini disebut zakat fitrah muajalah (dibayar sebelum jatuh tempo).

Makruh
Zakat fitrah jika dibayarkan setelah selesai sholat ied makruh.

Haram
Zakat fitrah jika dibayarkan tgl 2 syawwal kena hukum haram.

Memindahkan Zakat Dari Tempat Wajibnya
Menurut madzhab Imam Syafii, zakat fitrah itu tdk boleh dipindahkan dari tempat wajibnya. Maksudnya keberadaan Muzakki pada waktu mengeluarkan zakat dari malam takbir sampai ke pelaksanaan sholat ied. Berarti dimana kita berada pada rentan waktu tersebut maka disitulah mengeluarkan zakat fitrah ditempat itu.

Dikita masih banyak kesalahan, misalnya anaknya yang sudah baligh berada di jogja, kemudian kasih kabar pulang habis lebaran. Orang tuanya mengeluarkan zakat utk anaknya di serang, maka tidak boleh bagi orang tuanya mengeluarkan zakat fitrah di kota serang. Harus mengeluarkan zakat di tempat dimana anaknya berada. Inilah yang dinamakan naqlu zakat menurut madzhab Imam Syafii.

Baca Juga :  Eksistensi Industri Teater di Tengah Badai Pandemik

Niat Zakat Fitrah
1. Niat untuk pribadi
(Nawaitu an ukhrija zakat alfitri ‘anni/’an nafsi hadihis sanati fardhu lillahi ta’ala)
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah utk pribadi pada thn ini krn fardhu lillahi taala.

2. Niat untuk keluarga yang dinafkahi.
(Nawaitu an ukhrija zakat alfitri anni wa ‘amman taljamuni nafaqotahum hadihi sanati fardhu lillahi ta’ala)

Saya niat mengeluarkan zakat fitrah utk pribadi dan orang-orang yang wajib saya nafkahi (anak-anak yang belum baligh) tahun ini krn fardhu lillahi taala.

Note:
Jika memiliki anak yang sudah baligh maka anak tsb harus niat sendiri, walaupun berasnya yang dikeluarkan dari orangtuanya. Jadi harus diajarin niat zakat utk anak yg sdh baligh, dibimbing oleh ortunya. Dan anak memegang beras zakat yang akan dikeluarkan pada saat niat mengeluarkan zakat.

Golongan Penerima Zakat Fitrah
Di dalam al-Qur’an perintah untuk memberikan zakat termaktub dalam surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi:

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Yang termasuk mustahik adalah 8 kelompok atau golongan orang sebagai berikut:

Fakir: mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
Miskin: mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
Amil: mereka yang ditunjuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
Mualaf: mereka yang baru masuk Islam (masih lemah islamnya) dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Riqab: budak atau hamba sahaya yang dimerdekakan majikannya.
Gharimin: mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Fisabilillah: mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya yang tidak digaji.
Ibnu Sabil: mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Keterangan:
Dalam hal golongan penerima zakat fitrah (mustahik), di masyarakat masih ada yang menganggap bahwa anak yatim termasuk dalam penerima zakat. Padahal jelas di dalam al-Qur’an bahwa anak yatim tidak berhak mendapatkan zakat fitrah karena tergolong masih belum baligh.

Demikian tulisan kami tentang problematika implementasi Zakat Fitrah di Masyarakat. Sebenarnya masih ada beberapa persoalan lain terkait implementasi zakat fitrah di masyarakat diantarnya adalah masih banyak DKM Masjid/Musholla yang menyelenggarakan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dibuat sendiri tanpa meminta SK atau persetujuan dari pihak Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat) untuk dijadikan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yang ada di daerahnya masing-masing. (*)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News