JAKARTA – Fahri Hamzah menuntut lima pimpinan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mundur dari jabatannya. Tuntutan ini disampaikan Fahri menyoroti para petinggi PKS yang dinilainya tidak memiliki itikad baik melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus sengketa dengan dirinya.
Diketahui, Putusan MA memerintahkan para tergugat yakni Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim PKS Surahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS Sohibul Iman bersama-sama membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp30 miliar.
“Saya minta mereka mengundurkan diri secara sukarela sebagai pejabat partai dan mundur sebagai kader biasa, sama seperti saya dalam status saya hari ini adalah kader biasa karena keputusan pengadilan,” kata Fahri di kompleks parlemen, Jakarta, yang dikutip cnnindonesia.com, Jumat (25/1/2019).
Wajibnya pengunduran diri kelima pimpinan PKS tersebut, kata Fahri, perlu dilakukan semata demi kader dan penyelamatan partai. Tujuannya, kata dia, agar partai bisa segera berbenah untuk menghadapi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen di pemilu 2019.
“Karena ini partai hancur-hancuran ini kalau berdasarkan survei. Tidak lolos PT. Trennya juga melemah terus. Jadi lebih baik mundur saja,” katanya.
Selain itu, Fahri juga menuntut Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-Jufri agar memberhentikan kelima orang tersebut dari struktur kepengurusan partai. Jika tidak, Fahri menuding Salim ikut terlibat pemecatan dirinya. Dia memberikan Salim waktu satu minggu dari hari ini untuk memberhentikan kelima pimpinan tersebut.
“Maka nanti kemungkinan saya akan laporkan tidak saja dalam perbuatan melawan hukum, tapi secara bersama-sama melakukan tindakan yang ada unsur pidananya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menambahkan agar para tergugat segera memenuhi putusan MA. Mujahid mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Dan nantinya mereka akan dipanggil untuk meminta melaksanakan putusan secara sukarela,” kata Mujahid.
Namun Mujahid menilai jika kelima pimpinan tidak mau juga melaksanakan putusan MA tersebut, maka kelimanya dianggap telah melakukan pembangkangan terhadap hukum.
Kasus Fahri dan pengurus PKS ini berawal sejak awal 2016 silam setelah ia dinyatakan dipecat karena dinilai berseberangan dan tak sesuai dengan arah kebijakan partai. Meskipun telah dipecat sebagai kader, nyatanya PKS tak bisa melengserkan Fahri dari kursi pimpinan DPR.
Fahri lalu membawa kisruh pemecatannya ke pengadilan, dan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakara Selatan pada 14 Desember 2016. Berlanjut hingga ke tingkat MA, di sana majelis hakim menolak permohonan kasasi dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS atas pemecatan Fahri Hamzah sebagai anggota dari partai tersebut.
Putusan kasasi MA memutus supaya Sohibul dan tergugat lainnya mengganti rugi Rp30 miliar dan menyatakan bahwa Fahri adalah sah anggota DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014-2019 dari PKS. Sohibul juga diperintahkan untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Fahri seperti semula.
Dilaksanakan juga, akan kami upayakan sita eksekusi,” ujar dia. (Red)