Beranda Pemerintahan Evaluasi Pembayaran Pajak, Bapenda Soroti Kesadaran Masyarakat Kota Serang 

Evaluasi Pembayaran Pajak, Bapenda Soroti Kesadaran Masyarakat Kota Serang 

Kepala Bapenda Kota Serang Hari W. Pamungkas. (Foto: Adef/BantenNews.co.id)

SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang menyoroti rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Hal itu terungkap dalam rapat monitoring dan evaluasi target realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kantor Kecamatan Serang, Selasa (15/10/2024).

Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W. Pamungkas mengungkapkan, kendala utama dalam pencapaian target adalah kurangnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pajak.

“Buku satu dan buku tiga ini memiliki banyak wajib pajak dengan nilai kecil, seperti Rp10.000 hingga Rp18.000,” ungkap Hari.

Untuk itu, dirinya menekankan pentingnya komunikasi antara Camat dan Lurah dalam menyampaikan informasi mengenai jadwal pelayanan pajak keliling.

Hari juga menyoroti pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

“Banyak orang hanya membayar PBB saat butuh, seperti saat jual beli tanah atau mendaftar sekolah,” ujarnya.

Pihaknya berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat meningkat dari 50-60 persen menjadi 70-80 persen.

Terkait target, Hari menyebut, hingga September 2024, pendapatan daerah dari sektor PBB mencapai Rp31 miliar dari target Rp40 miliar. Dirinya juga mengaku akan mengejar sisa target Rp9 miliar dalam tiga bulan ke depan.

“Kami berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Serang ke depan,” ujarnya

Mengenai hasil evaluasi dan monitoring terkait pembayaran pajak di Kecamatan Kelurahan, khususnya untuk Buku Satu hingga Buku Tiga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Hari menyampaikan, bahwa Kecamatan Serang masih memimpin dengan tingkat pembayaran pajak mencapai 42,7 persen. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, terdapat kenaikan sebesar 0,4 persen dari Januari hingga September 2024.

Namun, Hari menekankan bahwa seharusnya tingkat pembayaran pajak bisa mencapai 60 hingga 70 persen. “Mudah-mudahan ada sisa waktu di tiga bulan terakhir untuk mengejar target ini,” ujarnya.

Hari juga mencatat bahwa ada tiga kelurahan di masing-masing kecamatan yang masih di bawah target. “Ini yang perlu kita push lebih lanjut dengan melakukan monitoring bersama kepala daerah,” tambahnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News