CILEGON – Untuk mempermudah pelayanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon merencanakan akan menambah SDM yang berasal dari 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama ini turut andil dalam kajian teknis dan rekomendasi sebelum perizinan diterbitkan.
Plt Kepala DPMPTSP Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan upaya evaluasi kelembagaan itu ke depan akan lebih mempercepat pelayanan perizinan di satu tempat, ketika pihaknya akan menempati gedung kantor baru yang saat ini masih dalam proses pembangunan.
“Jadi itu ada penambahan sekitar 11 orang tenaga fungsional, masing-masing satu orang dari 11 OPD melalui SP (Surat Perintah) penujukkan. Jadi nanti semua alur layanan perizinan itu semuanya ada di gedung kita,” ujar Dana ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/12/2018).
Proses tahapan pelayanan di beberapa OPD sebelum terbit lembar perizinan dari pihaknya, kata dia, sudah tidak dibenarkan lagi. Menyusul hal itu pun turut menjadi atensi dari Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“(Pelayanan maraton di beberapa OPD teknis) itu yang ngga boleh. Memang selama ini kita sudah online antara kita dengan OPD teknis, tapi kan itu juga belum bisa berjalan, karena kan orangnya masih tetap berada di OPD sana. Makanya nanti semua SDM itu akan kita tempatkan semua di DPMPTSP, mereka bekerja setiap hari di DPMPTSP tapi dengan status kepegawaian dari OPD asal,” terang Asda III Setda Kota Cilegon ini.
Evaluasi kelembagaan itu, lanjut Dana, akan meluas dilakukan pihaknya termasuk menyangkut penggabungan pejabat struktural dan penambahan bidang pelayanan. “Jadi yang ingin kita kedepankan adalah pelayanannya terlebih dulu, dan pemohon lebih mudah dalam mendapatkan perizinan,” tutupnya. (dev/red)