Beranda Pemerintahan Endus Dugaan Kecurangan, Peserta Akan Laporkan Tim Pansel JPT Pratama Cilegon

Endus Dugaan Kecurangan, Peserta Akan Laporkan Tim Pansel JPT Pratama Cilegon

Ilustrasi Open Bidding. (doc.google)

CILEGON – Kinerja Tim Panitia Seleksi Terbuka (Open Bidding) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemkot Cilegon menyisakan sejumlah tanda tanya di kalangan peserta. Kendati sudah final dengan mengumumkan daftar nama tiga besar pada Jumat (20/10/2023) sore lalu, namun peserta mengendus dugaan adanya sejumlah indikasi kecurangan dalam kerja Tim Pansel.

“Kami bukannya protes karena dinyatakan tidak lolos di tiga besar, tapi dugaan kecurangan ini sudah kami rasakan sejak awal pasca tahap pemberkasan administrasi diumumkan. Karena ada beberapa peserta yang belum memenuhi syarat administrasi dan bahkan cacat rekam jejak yang dipaksakan, sampai akhirnya dinyatakan lolos dan mulus sampai di tahap tiga besar. Lalu ada apa?,” ungkap salah seorang peserta open bidding yang menolak disebutkan identitasnya, Senin (23/10/2023).

Kepada BantenNews.co.id, sumber ini menegaskan bahwa dirinya dan beberapa peserta yang lain menuding bahwa perhelatan open bidding terhadap 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut hanya seremonial semata untuk menggugurkan kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan.

“Bukan rahasia umum lagi, istilahnya pengantin yang sudah disiapkan. Jangankan di lingkungan ASN maupun kami peserta, pihak di luar sana saja sudah tahu kok siapa saja yang akan terpilih. Seperti Kadis PU Pak Dendi, Direktur RSUD dr Lendy, Pak Sam Wangge yang akan menjadi Kepala Dishub dan Pak Firman yang akan diangkat sebagai Kepala BPBD, lalu Kepala DP3AP2KB Bu Lia, Kepala Kesbangpol Bu Sri. Silakan buktikan saja nanti siapa yang akan dipilih (Walikota), jadi ini bukan soal kompetensi,” jelasnya.

Lambannya kinerja Tim Pansel dalam mengumumkan peserta tiga besar pasca penyampaian makalah dan wawancara, lanjutnya, telah mengakumulasi dugaan kecurangan pada kerja Tim Pansel yang disinyalir tak independen dalam menjalankan tugasnya.

“Maka dari itu kami berencana akan melayangkan laporan indikasi dugaan kecurangan ini ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) maupun Ombudsman agar dapat ditindaklanjuti, semoga saja,” jelasnya.

Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Ketua Tim Pansel JPT Pratama Pemkot Cilegon, Maman Mauludin belum dapat dikonfirmasi lantaran telepon genggamnya dalam keadaan tidak aktif.

Baca : Kerja Tim Pansel JPT Pratama Cilegon Disorot, Fauzi Sanusi : Ketua Tim Tidak Kredibel

Terpisah, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten, Zainal Muttaqin menjelaskan bahwa pihaknya membuka ruang laporan dan aduan bagi seluruh masyarakat, tak terkecuali bagi ASN itu sendiri.

“Kami juga sudah banyak menerima laporan dari ASN terkait dengan kepegawaian, jadi terkait pelayanan itu kami bertugas dan berfungsi untuk menyatakan ada atau tidaknya maladministrasi yang dalam penyelenggaraan pelayanan publik itu adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum. Beberapa bentuknya adalah penyalahgunaan wewenang atau sampai kelalaian yang merugikan formil dan materiil masyarakat yang menggunakan layanan itu,” ujarnya.

Dijelaskan dalam mekanisme kerjanya, Ombudsman akan melakukan sejumlah langkah di antaranya yakni verifikasi formil dan materiil, terkait kelengkapan laporan, identitas, kronologi maupun dokumen dan beberapa data awal yang berkaitan, untuk memastikan apakah laporan tersebut dapat menjadi lingkup kewenangan Ombudsman atau tidak.

“Memang secara khusus selama ini JPT itu kan ranahnya KASN ya, tapi untuk jabatan administrasi setelah kami diskusi dengan teman-teman di KASN, bahasa mereka sendiri ini yang masih menjadi blind spot karena KASN sendiri tidak memiliki amanat spesifik terkait jabatan administrasi. Tapi kan secara keseluruhan KASN itu sebetulnya mengawasi sistem meritokrasi dalam kepegawaian di Indonesia. Tapi mereka masih agak gamang kalau terkait jabatan administrasi,” jelasnya.

(dev/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News