SERANG– Enam warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang didakwa pasal berlapis dalam perkara protes berujung pembakaran kandang ayam. Status mereka kini beralih dari tersangka menjadi terdakwa.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (15/4/2025) kemarin. Berkas dakwaan para terdakwa dibagi dua sehingga sidang tidak digelar secara bersamaan.
Berkas pertama dengan terdakwa Cecep Supriyadi, Nana, Samsul, dan Yayat Sutihat dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Nia Yuniawati, dan berkas kedua dengan terdakwa Abdul Rohman dan M Ridwan dibacakan oleh Raden Isjuniyanto. Kedua JPU membacakannya di depan Majelis Hakim yang dipimpin Lilik Sugihartono.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis, yaknis Pasal 170 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Nia mengatakan sekitar Oktober 2024 ada pertemuan warga sekitar Kampung Cibetus yang terdiri dari para terdakwa dengan tujuan melakukan provokasi dengan cara membuat surat pernyataan menolak berdirinya PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) selaku pemilik kandang ayam yang berada di dekat kampung mereka.
“Surat tersebut tersebar ke masyarakat Kampung Cibetus dan saksi Hj Yayat Sutihat mengatakan yang punya hidung tanda tangan,” kata Nia saat membacakan dakwaan.
Perkataan Yayat kemudian ditanggapi Ketua RT Cecep Juarsa (DPO) dengan mengatakan apabila aspirasi warga tidak didengar, maka kandang tersebut akan dibakar saja. Warga yang setuju kemudian sempat beberapa kali membuat pertemuan serupa.
Seminggu sebelum aksi unjuk rasa di kandang ayam, para terdakwa bersama warga lainnya kemudian mempersiapkan peralatan untuk melakukan aksi pembakaran.
Aksi protes yang berujung pembakaran kemudian dilakukan pada 24 November 2025 sekira pukul 08.00 pagi. Kata Nia para terdakwa memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari perencanaan aksi, pengrusakan, pembakaran, dan melakukan provokasi.
“Para terdakwa bersama warga masyarakat mendorong pagar hingga roboh, lalu masuk ke dalam kandang ayam dan langsung melakukan aksi pengrusakan dan pembakaran yang dilakukan kurang lebih satu jam,” ujar Nia.
Nia juga menyebutkan bahwa saat ini, selain Cecep, ada dua warga lain yang masuk daftar pencarian orang, yaitu Mahirudin dan Rachmatullah. Sedangkan warga lainnya yang belum menjalani sidang perdana yaitu Didi, Usup, dan Nasir. Ketiganya baru dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 22 April mendatang.
“Mengakibatkan kerugian materil kurang lebih sebesar Rp11,9 miliar atau di sekitar jumlah tersebut,” ujarnya.
Usai mendengarkan dakwaan, para terdakwa diwakili kuasa hukumnya masing-masing, mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Sidang lalu ditunda hingga pekan selanjutnya.
Selain para terdakwa dewasa, diketahui Polda Banten juga menetapkan lima tersangka anak-anak di bawah umur yang terlibat aksi protes tersebut. Mereka sudah menjalani sidang perdana secara tertutup pada Senin (14/4/2025) lalu.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi