Beranda Hukum Enam Pelaku Kerusuhan Demo di Batuceper Diamankan Petugas

Enam Pelaku Kerusuhan Demo di Batuceper Diamankan Petugas

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto memberi keterangan pers kepada awak media, Rabu (14/10/2020).

TANGERANG – Enam orang pelaku kerusuhan aksi penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Jalan Daan Mogot tepatnya di depan Kawasan Pusat Niaga Terpadu Garda Bhakti Nusantara, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Kamis (8/10/2020) lalu diamankan Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (14/10/2020).

Keenam tersangka tersebut yakni EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI. Keenam orang tersebut terbukti terlibat kericuhan aksi pekan lalu yang mengakibatkan sejumlah personel Polres Metro Tangerang Kota terluka.

Bahkan salah satu mobil patroli Shabara Polres Metro Tangerang Kota juga hancur dalam unjuk rasa tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, tiga korban dengan berpakaian dinas Polri sedang melaksanakan tugas pengamanan aksi demo buruh dan menempati ploting PAM di Jalan Daan Mogot tepatnya di depan Pergudangan Niaga Terpadu Kota Tangerang.

“Saat ketiga saksi (sekaligus korban) berjalan ke arah objek keamanan ternyata massa aksi chaos dan sudah melempar batu ke arah petugas Polri yang berjaga,” katanya kepada awak media, Rabu (14/10/2020).

Setelah itu, sebagian massa aksi berbalik mendekati ketiga korban dan langsung melakukan kekerasan terhadap ketiganya. “Tersangka EBP menendang Bripka Imam Santoso mengenai perut dan melakukan pemukulan dan pelemparan batu ke arah anggota lainnya,” ungkapnya.

Bersamaan dengan itu, lanjut Sugeng, ada juga massa aksi yang menendang AKP Dirgantoro mengenai pinggang dan punggung serta dipukul dengan benda mengenai jari tangan kirinya. “Selain itu Briptu Indah Nur Amalia ditendang dan dipukul dari belakang hingga patah tanagan kanan,” imbuhnya.

Kemudian, keenam tersangka masih melakukan perlawanan ke arah petugas dan merusak satu unit mobil patroli Sabhara Polres Metro Tangerang Kota.

“Mereka menghancurkan mobil dengan melempari menggunakan batu, memukul dengan kayu dan menginjak-injak mobil sehingga mobil rusak parah. “Sekira pukul 15.00 WIB masaa berangsur sepi dan berjalan menuju Jakarta, selanjutnya para korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 170 Jo Pasal 212 Jo Pasal 213 Jo 358 KUHP. “Mereka diancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Wan/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News