Beranda Politik Empat Tokoh Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Gubernur di PDIP Banten

Empat Tokoh Ambil Formulir Penjaringan Bakal Calon Gubernur di PDIP Banten

Ilustrasi - foto istimewa kabarpapua.co

SERANG – Hingga kini empat tokoh sudah mengambil formulir penjaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di DPD PDIP Banten. Mereka adalah politisi Golkar Airin Rachmi Diany, politisi PKS Dimyati Natakusumah, Ketua ICMI Banten Eden Gunawan, dan Ketua Harian DPP Peguron Jalak Banten, Ratu Ageng Rekawati.

“Penutupan untuk pengambilan formulir besok,” jelas Muklis, Tim Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah DPD PDIP Banten, Senin (29/4/2024).

Belum ada internal kader PDIP yang ambil formulir. Diketahui, beberapa nama kader PDIP santer disebut bakal maju di Pilgub Banten, yakni mantan Gubernur Banten yang kini anggota DPR RI Rano Karno, dan mantan Wakil Bupati Lebak yang juga Ketua DPD PDIP Banten Ade Sumardi.

“Kan biar orang lain dulu. Tuan rumah (kader) baru terakhir. ya kalau kaya yang ngambil duluan gak enak.

Dikatakan, PDIP menyiapkan kader terbaiknya untuk maju di kontestasi Pilkada. “Dari sekian nama yang sudah di antatanya Rano dan Ade Sumardi, bisa jadi ada kader lain. Nanti kita lihat peluangnya, yang jelas semua yang ditekankan ibu ketua umum kriteria internal maju salah satunya menjaga integritas dan kejujuran. Nanti ada yang sifatnya penugasan dari DPP untuk kader,” ujarnya.

Pengembalian formulir dijadwalkan mulai 1-5 Mei mendatang. Sedangkan uji kelayakan dan kepatutan akan dilaksanakan pada 10-15 Mei.

Fit and proper test di DPP langsung. untuk calon gubernur, kita hanya veriikasi pendataan saja. Kalau bupati wallikota mungkin fit and proper test di DPD,” ujarnya.

Dikatakan, para bakal calon kepala daerah ditekankan memiliki kesamaan ideologi, kesamaan visi msi dari dan kerja sama politik karena sekarang ini tidak ada  satu pun parpol yang mencapai ambang batas pencalonan.

Diketahui, pada Pileg 2024 PDIP mendapatkan 14 kursi di DPRD Banten. Sedangkan syarat ambang batas untuk pencalonan minimal 20 kursi atau 20 persen dari 100 kursi di DPRD Banten.

(ink/red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News