Beranda Hukum Empat Terdakwa Produksi Pil PCC Rumah Mewah di Serang Sampaikan Keberatan

Empat Terdakwa Produksi Pil PCC Rumah Mewah di Serang Sampaikan Keberatan

Para terdakwa usai menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Serang, Senin (10/3/2025)

SERANG– Empat dari sepuluh terdakwa kasus produksi obat terlarang Pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisopodrol) di rumah mewah di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang.

Para terdakwa yaitu Beny Setiawan, Reni Maria Anggraeni, Andrei Fathur Rohman, dan Muhamad Lutfi mengatakan kalau Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika adalah keliru. Sebab, Pil PCC tidak termasuk Narkotika Golongan I.

“Bahwa merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, maka PCC tidak termasuk Narkotika Golongan I,” kata kuasa hukum para terdakwa, Abdul Wahab saat membacakan eksepsi keempat terdakwa secara bergiliran di Pengadilan Negeri Serang, Senin (11/3/2025) kemarin.

Abdul tidak menampik kalau salah satu kandungan PCC yaitu Carisopodrol merupakan Narkotika Golongan I dengan nomor urut 145. Tapi, menurut Abdul kliennya tidak bisa langsung dinyatakan melanggar Undang-Undang Narkotika karena tidak memproduksi Carisopodrol.

Sehingga, kliennya tidak bisa disebut memproduksi Narkotika Golongan I sebab Pil PCC meski mengandung Carisopodrol tidak lantas masuk dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023.

Mestinya, ujar Abdul, dalam dakwaannya Jaksa menuntut kliennya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena meski bukan tergolong Narkotika, tapi Pil PCC termasuk obat-obatan terlarang.

“Kerancuan dan ketidakjelasan tersebut di atas merupakan bukti bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat mengenai tindak pidana yang didakwakan,” imbuhnya.

Bahkan sejak tahun 2013, kata dia, seluruh obat yang mengandung Carisoprodol telah dibatalkan izin edarnya oleh BPOM.

Dengan dakwaan Jaksa yang dianggap kuasa hukum para terdakwa tidak sesuai dengan perbuatannya, keempat terdakwa meminta agar Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut menerima eksepsi mereka dan sidang dihentikan. Selain itu, mereka juga meminta nama baiknya dipulihkan.

Baca Juga :  Hakim Bebaskan Kades Nagara yang Didakwa Palsukan Sertifikat Tanah

“Menyatakan persidangan atas nama Terdakwa Beny Setiawan bin almarhum Musa Ali Nurdin dihentikan,” ucap Abdul.

 

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News