Promosi Judi Online
SERANG – Jajaran Polda Banten kembali mengungkap kasus judi online yang marak di media sosial. Kali ini, lima orang pelaku yang terdiri dari empat perempuan dan satu pria diamankan polisi.
Kelimanya adalah Putri Wulan Melani alias Sipuuts, Tanti Oktavia Rahayu alias Ocete, Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Restybungaa, Zahra Chaerunissa alias Ara dan Eko Ari Saputra alias Kemal.
Para pelaku yang semuanya warga Kota Serang dan Kota Cilegon ini, memanfaatkan platform Instagram untuk menjerumuskan korbannya.
Mereka membuat akun Instagram dan mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan dan mencantumkan tautan/situs judi online pada Bio Instagram miliknya.
“Dari pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah dari hasil mempromosikan situs judi online tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto pada konferensi pers di aula Humas Polda Banten, Kota Serang, Senin (24/6/2024).
Ia menjelaskan total keuntungan yang diraih para pelaku Sipuuts Rp6.050.000, Ocete sebesar Rp20.700.000, Restybungaa sebesar Rp41.000.000, kemudian Kemal Rp17.600.000 dan Ara Rp5.450.000.
“Modusnya para pelaku membuat postingan di Instagram dengan mencantumkan tautan/situs judi online dan juga mencantumkan tautan/situs judi online pada Bio Instagram miliknya,” ujarnya.
Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 buah Akun Instagram dan 5 buah handphone.
Akibat perbuatannya mereka terancam pasal pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Ancaman hukuman paling lama 10 Tahun Penjara,” ujarnya.
Ia mengatakan Polda Banten akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di balik judi online tersebut. Termasuk pemilik situs/website judi online.
“Patroli siber juga akan dilakukan untuk mencari dan menemukan pemilik akun Instagram lain yang menyebarkan akses ke perjudian online,” ujarnya. (Dhe/Red)