SERANG – Empat penyelundup narkotika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Mereka kedapatan selundupkan 20 kilogram narkoba jenis sabu dari Aceh menuju Jakarta. Keempatnya ditangkap saat menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.
Keempat terdakwa yaitu Imran alias Achen, Mursalin alias Mur, Andi Wirmanto alias Slamet, dan Cristover Saputra alias Cris. Mereka menjalani sidang perdana di PN Serang pada Kamis (17/10/2024) kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, RM Yudha Pratama.
Dalam dakwaannya, Yudha mengatakan bahwa aksi keempatnya berawal pada 2 Mei lalu saat Imran dihubungi oleh Nizar alias Indah (saat ini DPO) untuk mencarikan kurir narkoba sebanyak 20 bungkus ke Jakarta.
Imran lalu menghubungi Mursalin yang sudah sering melakukan pengantaran narkotika. Mursalin lalu menyanggupinya dan diberi tahu barang narkotika yang akan dikirim harus diambil di Lhokseumawe, Aceh.
Pada 4 Mei, Imran lalu mengambil paket tersebut dari seorang pria yang tidak ia kenali. “Mursalin alias Mursal alias Mur alias Mur Depok alias Kopro bin Abdul Aziz (alm) dengan menggunakan angkutan umum L300 membawa 2 (dua) karung plastik putih yang berisi narkotika jenis sabu pulang ke rumahnya di daerah Bireun,” kata Yudha.
Imran lalu memberitahu kembali kepada Nizar bahwa paket narkotikanya sudah siap dikirim. Nizar lalu mengirim uang sejumlah Rp50 juta. Imran juga kemudian mentransfer uang sejumlah Rp30 juta kepada Mursalin untuk ongkos mengantar narkotika ke Jakarta.
Pada 6 Mei, Mursalin mulai berangkat menuju Jakarta dengan ditemani dua rekannya yaitu Asnari dan Juhelmi menggunakan truk merek Mitsubishi. Agar tidak ketahuan, narkoba ditutupi dengan buah-buahan.
Pada 13 Mei saat sampai di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon ketiganya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Dari ketiganya, BNN melakukan pengembangan dan menangkap Imran pada 14 Mei di daerah Duri saat hendak pulang ke Palembang.
“Sekira pukul 19.30 WIB bis yang ditumpangi terdakwa sedang mengisi BBM di SPBU Pertamina 14-283-691 yang terletak di jalan lintas Sumatera Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan l, Provinsi Riau sehingga tim BNN RI menuju ke sana dan menemukan terdakwa di dalam bis lalu melakukan penangkapan,” ujar Yudha.
BNN lalu melakukan pengembangan dengan menangkap Andi Wirmanto di Depok yang akan menerima paket dari Mursalin. BNN juga lalu menangkap Cristover di sebuah apartemen di Jakarta Pusat pada 16 Mei. Cristover merupakan bos dari Andi yang juga akan menerima narkoba kiriman tersebut.
“(Para terdakwa) telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat atas 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20.792 gram bungkus narkotika jenis sabu bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar Yudha.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal112 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Setelah mendengarkan dakwaan, kuasa hukum mereka, Herbet Marbun mengatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. “Kami tidak keberatan yang mulia,” kata Herbet.
(Dra/red)