SERANG – Money Politic atau bisa dibilang dengan politik uang merupakan suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang, supaya dapat memilih dirinya pada saat Pemilihan Umum (Pemilu).
Tak hanya itu, Biaya Politik (cost politic) pun selalu dilanggar oleh para Calon Kepala Daerah dengan membeli kursi partai hingga ratusan juta.
Terlebih, wasit yang menjadi penyelanggara pelaksanaan Pemilu tidak paham garis demokrkasi tersebut.
Semua itupun, baik money politic dan cost politic akan selalu terjadi di Banten. Demikian disampaikan Tokoh masyarakat Banten, Embay Mulya Syarief di kediamannya di Jalan Raya Pekarungan, Kota Serang, Rabu (4/3/2020).
Faktor penyebabnya, di katakan Embay, adalah para Partai Politik (Parpol) di Banten tidak menjalankan amanat undang-undang (UU) untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.
Mereka, sambungnya, lebih senang obral janji dan jual beli suara dengan bagi-bagi uang.
“Bagaimana kualitas demokrasi di Banten bisa berkembang, jika Parpolnya saja tidak melaksanakan pendidikan politik hingga tingkat desa. Anggarannya dikemanakan?, tak membuat masyarakat Banten menjadi pintar politik,” jelas Embay.
Embay juga angkat bicara untuk Pilkada Serentak di Banten. Menurutnya, 4 daerah di Banten yang melaksanakan Pilkada rawan money politic, baik Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon.
“Semuanya rawan politik uang, karena masyarakat tidak paham betul mengenai politik. Masyarakat hanya tau politik menghasilkan uang, dan menunggu serangan fajar (bagi-bagi uang dadakan, red),” tegas Embay.
Di penghujung tanggapannya, Embay juga menyarankan kepada para Parpol yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak di Banten, jangan terlalu mahal untuk cost politic. Bahkan juga bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat di empat daerah tersebut, hingga tingkat desa.
“Dengan begitu, kita bisa menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang diharapkan. Dengan memiliki ide dan gagasan untuk membangun daerah tersebut,” tutup Embay seraya mengakhiri pembicaraan.
Diketahui, kewajiban Parpol dalam mencerdaskan masyarakat untuk mengerti Politik, telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol.
(Dhe/Red)