KAB. SERANG – Beredar sebuah video yang menunjukkan sekelompok emak-emak menggerebek rumah seorang wanita di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Diketahui, puluhan emak-emak tersebut diduga menjadi korban arisan bodong dengan total kerugian yang diklaim mencapai Rp1 miliar.
Kapolsek Ciruas, Kompol Cuaib mengungkapkan bahwa kasus ini pernah mencuat sebelumnya, namun menurut keterangan diduga pelaku berinisial TT, mengatakan bahwa transaksi yang dilakukan terjadi di wilayah Pandeglang.
“Pemilik atau pemegang dana arisan, TT ini beralamat di Desa Ranjeng, Ciruas, tetapi transaksi arisannya terjadi di Pandeglang,” jelasnya saat dihubungi BantenNews.co.id, Rabu (26/3/2025).
Dikatakan Cuaib, pihaknya hingga kini belum mendapatkan laporan resmi dari warga asal kecamatan Ciruas yang menjadi korban investasi bodong tersebut.
“Diduga pelaku, yakni TT, pernah datang ke Polsek untuk melaporkan diri dan mengakui dia punya utang dari arisan. Namun, ia kesulitan melunasi seluruhnya sekaligus, meskipun mengaku sudah mulai mencicil,” jelasnya.
Kapolsek juga menyebutkan bahwa jumlah pasti korban atas dugaan investasi bodong hingga kini belum diketahui pasti. Tetapi kata Cuaib, saat dimintai keterangan TT mengaku memiliki lebih dari 20 korban.
“Korban yang datang ke kami hanya dua orang, tetapi TT mengaku memiliki lebih dari 20 korban,” ungkapnya.
Menurutnya, meskipun beberapa korban menuntut pengembalian dana, mereka enggan menempuh jalur hukum karena khawatir uang tidak akan kembali jika kasusnya diproses secara hukum.
“TT bahkan pernah mengutarakan niatnya untuk menjual rumahnya guna melunasi utang tersebut,” katanya.
Hingga kini, TT sudah dua kali mendatangi Polsek untuk mencari solusi, tetapi belum ada perkembangan lebih lanjut terkait jumlah yang telah dibayarkan, lantaran TT sudah hampir dua bulan tidak pernah mendatangi Polsek kembali untuk berkonsultasi.
Dengan begitu, Cuaib mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dan terporvokasi, bila merasa dirugikan atas peristiwa tersebut, sila menempuh jalur hukum yang ada.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo