LEBAK – Karantina Pertanian Cilegon melakukan Bimbingan Teknis Akselerasi Ekspor Pada Komoditas Unggulan Provinsi Banten di Hotel Bumi Katineung Rangkas Bitung Lebak Banten. Itu sesuai dengan Badan Karantina Pertanian sesuai amah Kepmentan Nomor 42 Tahun 2020 Koordinator Gugus Tugas Peningkatan Investasi dan Ekspor Produk Pertanian.
“Kegiatan ini sejalan dengan program Gratieks, gerakan tiga kali lipat ekspor yang digagas oleh Menteri Pertanian. Kami mendorong komoditas pertanian dan turunannya yang berpotensi ekspor seperti vanili, talas beneng, jahe merah, gula semut, sarang walet, magot dan tanduk kerbau,” jelas Arum Kusnila Dewi Kepala Karantina Pertanian Cilegon saat membuka acara yang dihadiri oleh 29 peserta terdiri dari petani, pengusaha dan para pemangku kepentingan atau stake holder melalui siaran tertulis, Minggu (6/6/2021).
Dengan adanya kegiatan bimbingan teknis ini, pihaknya berharap akan memberikan wawasan kepada para petani dan pengusaha di bidang pertanian dan produknya dalam hal ketentuan ekspor.
Menjadi narasumber Andi Muhamad Adnan Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati menyebutkan bahwa kunci keberhasilan ekspor adalah produk pertanian yang diekspor harus bebas dari Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) dengan menerapkan ketentuan sanitary and phytosanitary.
Selain itu, produk ekspor juga harus memenuhi persyaratan keamanan pangan pada kelayakan komoditas dan aman untuk dikonsumsi, memenuhi persyaratan ketelusuran kesehatan produk dalam hal ini kesehatan proses produksi dari hulu hingga hilir dengan menerapkan traceability system. Produk ekspor diharapkan terus meningkatkan kualitas mutu atau inovasi dalam bentuk, ukuran, warna dan kemasan.
“Jika kunci tersebut terpenuhi maka ekspor akan lancar,” tegas Adnan.
Esmiralda Eka Fitri, Bagian Pusat Karantina Hewan Keamanan Hayati Hewani menyampaikan ekspor tertinggi pada Karantina Hewan di tahun 2020 adalah olahan susu, telur tetas dan sarang burung wallet.
Ia pun menjelaskan tentang persyaratan ekspor Karantina Hewan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2021 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dan prosedur ekspor sarang burung walet sesuai dengan Permentan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pengeluaran Sarang Burung Wallet.
Selanjutnya program gratieks akan diperkuat dengan pengukuhan secara klaster-klaster wilayah. Gratieks akan dikawal mulai dari hulu pada tahap budidaya petani hingga hilir atau proses paska panen dalam pengolahannya menjadi produk turunan yang menjadikan nilai komoditas lebih tinggi. Dalam prosesnya semua rantai kegiatan program Gratieks ini bersinergis dengan pemerintah daerah, pelaku usaha dan instansi terkait.
(Red)