CILEGON – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Cilegon mencatat fasilitasi sertifikasi ekspor komoditas asal sub sektor perkebunan pada semester I tahun 2020 meningkat tiga kali lipat dibandingkan total ekspor pada periode sama di tahun 2019.
“Tahun kemarin (2019 –red) kami hanya memfasilitasi sertifikasi sebanyak 8 kali dengan total volume 525 ton. Tahun 2020, baru satu semester proses sertifikasi ekspor karet lempengan telah dilakukan sebanyak 27 kali dengan volume mencapai 2.178 ton,” ujar Kepala Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusmila Dewi, melalui keterangan tertulis, Minggu (19/7/2020).
Arum menyebutkan, karet lempengan asal Banten mempunyai kualitas yang baik dan selalu disertai sertifikat kesehatan tumbuhan atau phytosanitary certificate (PC).
“Ini adalah jaminan kesehatan dan keamanan produk sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi dalam hal ekspor karet sebagai mana ketentuan dalam kesepakatan Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS),” jelas Arum.
Saat ini karet lempengan asal Banten telah diekspor ke tujuh negara yaitu India, Cina, Mesir, Itali, Pakistan, Afrika Selatan dan Turki. Bertambah 4 negara dibandingkan tahun 2019 yang hanya India, Italia, China dan Argentina.
“India merupakan negara pengimpor tertinggi karet asal Banten yang mencapai 1.512 ton,” tambah Arum.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil secara terpisah berharap ekspor karet Banten akan terus meningkat, bertambah volume dan negara tujuan.
Mengutip catatan Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor Indonesia pada Juni 2020 mencapai USD12,03 milar. Capaian ini meningkat 15,09 persen dibandingkan Mei 2020 yang mencapai USD10,53 miliar.
Ini menjadi angin segar bagi sektor pertanian sekaligus menjadi pertanda program pembangunan pertanian yang dipimpin oleh Menteri Pertanian (Syahrul Yasin Limpo, red) sudah ‘on the track”, ujar Jamil.
Sebagai fasilitator pertanian di perdagangan internasional, Jamil memaparkan pihaknya menyiapkan terobosan dan inovasi layanan karantina terus dilakukan agar semakin memudahkan dan mempercepat proses ekspor.
Seperti Instalasi Karantina Tumbuhan atau Hewan dan Tempat Pemeriksaan Lainnya dimana pemeriksaan karantina dapat dilakukan di gudang eksportir bukan lagi di pelabuhan. Hal ini sangat membantu memangkas waktu tunggu dipelabuhan atau dwelling time, harapannya ini dapat meningkatkan daya saing.
“Kami juga terus mendorong ekspor komoditas pertanian dengan melakukan pendampingan dan fasilitasi persyaratan ekspor serta sinergisitas dengan semua pemangku kebijakan pusat dan daerah,” tutup Jamil.
(Man/Red)