
SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menolak eksepsi atau keberatan Eks Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan (56).
Diketahui, Gun Gun tersangkut perkara dugaan suap proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung pada tahun 2023.
Selain Gun Gun, Hakim juga menolak eksepsi terdakwa lainnya yaitu Mochamad Fazli (39) selaku Direktur Utama CV Arif Indah Permata (AIP) agar perusahaannya menjadi pelaksana proyek tersebut.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Angkat saat membacakan putusan sela, Senin (14/4/2025).
Hakim menolak seluruh dalil keberatan penasihat hukum Johadi yang meminta hakim untuk menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. Menurut Hakim, dakwaan yang dibuat JPU sudah memenuhi syarat formil dan materil.
“Dakwaan penuntut umum telah cukup, jelas, dan lengkap,” kata Hakim.
Dengan ditolaknya eksepsi, sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada pekan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipanggil oleh JPU Kejati.
Diketahui sebelumnya, Gun Gun didakwa menerima suap sebesar Rp373 juta dari Mochamad Fazli agar perusahaan Fazli menjadi pelaksana proyek tersebut.
“Menerima hadiah atau janji yaitu sejumlah uang yang seluruhnya sebesar Rp373 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari saksi Mochamad Fazli,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Subardi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/3/2025).
Keduanya didakwa melanggar Pasal 11 dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Subardi mengatakan, pada tahun 2023 lalu DLH Kota Cilegon menganggarkan Rp1,4 miliar untuk proyek TPT dengan masa pelaksanaan selama 90 hari sejak 1 September 2023.
Gun Gun saat itu ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia kemudian disebut telah mengondisikan CV AIP agar menjadi pemenang pelaksana proyek tersebut tanpa lelang.
Gun Gun beralasan, waktu pelaksanaan yang pendek tidak memungkinkan pemilihan pelaksana melalui lelang.
“Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan rencana umum pengadaan yang semula lelang umum menjadi e-purchasing,” ujar Subardi.
Pada Juni 2023, Gun Gun bersama saksi Ahmad Iman Firman menemui Fazki di kantornya di Tangerang untuk membahas proyek TPT Bronjong. Dalam pembicaraan itu, Gun Gun meminta success fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak proyek kepada Fazli.
Ditegaskan Gun Gun kepada Fazli, jika dirinya tidak menyanggupi maka Gun Gun akan mencari calon rekanan lain yang sanggup membayar fee sejumlah tersebut.
“Saksi Mochamad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata menyanggupinya yang kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan secara tunai,” kata Subardi.
Fazli juga menyuruh Ahmad Iman Firman agar memberikan uang kepada Gun Gun beberapa kali. Total uang yang diterima Gun Gun secara transfer baik dari rekening CV AIP langsung atau rekening Ahmad yaitu sebesar Rp145 juta.
Sedangkan uang tunai diserahkan pada Juni 2023 di parkiran ruko Jombang Business Center samping RS Kurnia Cilegon di dalam mobil dinas Gun Gun sebesar Rp100 juta tunai dari Ahmad Iman Firman. Sedangkan sisa uangnya kembali ditransfer.
Gun Gun juga disebut menerima satu handphone merek Realme warna hitam yang kemudian dijual.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd