Beranda Hukum Eksepsi Ditolak, Perkara Gratifikasi Kades Babakan Berlanjut

Eksepsi Ditolak, Perkara Gratifikasi Kades Babakan Berlanjut

Sidang eksepsi manta Kades Babakan, Kabupaten Serang. (Foto: Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor  Serang menolak eksepsi atau keberatan mantan Kepala Desa (Kades) Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Johadi (52). Sidang kasus dugaan gratifikasi pembebasan Situ Ranca Gede menjadi area kawasan PT Modern Industrial itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN SRG atas nama terdakwa Johadi,” kata Ketua Majelis Hakim, Arief Adikusumo saat membacakan putusan sela, Senin (18/11/2024).

Hakim menolak seluruh dalil keberatan penasihat hukum Johadi yang meminta hakim untuk menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. Hal itu karena dakwaan dianggap tidak cermat.

Dalam eksepsinya, salah satu alasan kuasa hukum Johadi meminta hakim menerima eksepsi, lantaran terdakwa sebagai kades pada saat itu tidak termasuk sebagai PNS atau penyelenggara negara, sebagaimana Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun berbeda dengan pemikiran hakim. Di mana setiap bulannya terdakwa menerima upah dari keuangan negara serta memiliki fungsi menyelenggarakan pemerintahan desa.

“Artinya kades bisa disandingkan dengan pengertian pegawai negeri dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim.

Hakim juga merespon pernyataan dalam eksepsi yang menyebut Johadi hanya korban atas ketidakadilan hukum. Mengenai tidak sahnya proses penyidikan sampai ditetapkannya tersangka hingga dilakukan penahanan, bukanlah ranah eksepsi tapi merupakan kewenangan lembaga pra peradilan.

“Oleh karenanya materi keberatan tidak beralasan secara hukum,” kata hakim Ad Hoc, Ibnu Anwarudin saat membacakan alasan eksepsi ditolak.

Untuk alasan keberatan lainnya, tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim karena sudah keluar dari ranah eksepsi dan menyentuh materi pokok perkara. Padahal, eksepsi hanyalah bantahan mengenai syarat formil terhadap dakwaan yang dibuat jaksa.

Dengan tidak ada adanya syarat formil dari dakwaan JPU yang meleset dari KUHAP maka dakwaan bisa dijadikan dasar penuntututan kepada Johadi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pemeriksaan para saksi.

“Menyatakan nota keberatan tidak dapat diterima,” imbuhnya.

Sidang akan kembali digelar pada 9 Desember 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipanggil oleh JPU Kejati Banten.

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News