Beranda Hukum Eks Pimpinan KPK Nilai RUU Perampasan Aset Lebih Baik Jadi Program 100...

Eks Pimpinan KPK Nilai RUU Perampasan Aset Lebih Baik Jadi Program 100 Hari Prabowo-Gibran

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi sempat mendorong agar DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset.

Terkait itu, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, ikut berkomentar. Dia menilai RUU Perampasan Aset lebih baik menjadi program 100 hari pemerintahan baru.

“Mungkin sebaiknya ketika bulan-bulan pertama, mungkin akan lebih bagus dijadikan program 100 hari Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Undang-Undang Perampasan Aset itu,” kata Laode di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Laode menilai RUU Perampasan Aset sudah lama didorong pihak KPK, bahkan saat dia masih menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah.

“Kalau itu sih dari zaman saya di KPK memang kami sudah push (dorong) terus Undang-Undang Perampasan Aset itu segera diselesaikan,” ujar pimpinan KPK periode 2015-2019 itu.

Sebelumnya, Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan melalui video yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8), mendorong penyelesaian pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI.

“Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Presiden.

Presiden menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR RI. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News