Beranda Hukum Eks Pegawai Kemendes dan Pengusaha Asal Serang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank...

Eks Pegawai Kemendes dan Pengusaha Asal Serang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB

Terdakwa Budi Haryanto saat mendengarkan dakwaan JPU Kejari Serang di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG– Pemilik PT Artha Nusa Grup dan CV Cipta Belka Nusantara bernama Budi Haryanto (42) didakwa korupsi Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) di Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) Kantor Cabang Khusus Banten.

Budi didakwa korupsi bersama Muhamad Diki Husaeni (29) selaku Direktur Utama CV Cipta Belka Nusantara dan Arief Budianto (33) yang merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Pedesaan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Memperkaya diri Terdakwa atau pun orang lain yaitu saksi Muhamad Diki Husaeni sebesar Rp4,2 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (13/3/2025).

Pembacaan dakwaan ketiga terdakwa itu dilakukan secara bergiliran. Endo mengatakan di tahun 2017, Budi menunjuk Diki sebagai Direktur Utama CV Cipta Belka Nusantara. Setahun kemudian, Diki diperintah Budi untuk mengajukan KMKK ke Bank BJB Cabang Khusus Banten Nusantara.

Diki kemudian mengajukan permohonan KMKK dengan dilengkapi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang bertandatangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bernama Agus Saepulloh. Tandatangan Agus dan stempelnya diketahui dipalsukan oleh terdakwa Arief Budianto yang merupakan staffnya.

Diki juga menyuruh office boy (OB) di kantornya bernama Taufik iskandar untuk turut menandatangani SPK fiktif tersebut.

SPK itu berisi pekerjaan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk bantuan pengadaan metode shopping peralatan pengelolaan pakan ternak, bantuan peralatan pengelolaan kopi, bantuan peralatan pengolahan rumput laut, dan bantuan pengolahan hasil laut dengan total nilai proyek Rp6,8 miliar
Saat pihak Bank BJB akan melakukan konfirmasi mengenai proyek tersebut kepada PPK Agus Saepulloh di Kementerian, pihak bank malah bertemu terdakwa Arief Budianto. Agar pihak bank tidak bertemu Agus, Arief beralasan atasannya itu sedang sibuk rapat.

Baca Juga :  Bejat! Ayah di Pandeglang Merudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil 2 Bulan

“Surat konfirmasi proyek dari Bank BJB selanjutnya ditandatangani sendiri oleh Arief Budianto pada kolom nama saksi Agus Saepulloh,” ujar Endo.

Pihak Bank BJB kemudian menyetujui plafon kredit sebesar Rp4,4 miliar untuk CV Cipta Belka Nusantara dengan jangka waktu lima bulan. Diki selaku Dirut kemudian juga menjaminkan dua Surat Hak Milik (SHM) tanah di Kota Serang atas nama Budi Haryanto dan di Lebak atas nama Ijon bin Sardaka.

Selama jangka waktu KMKK itu, CV Cipta Belka tidak pernah menerima pemasukan dari empat proyek sebagaimana yang tercantum dalam SPK fiktif yang dibuat Diki. KMKK itu juga tidak pernah dibayar oleh Budi atau Diki.

“Terdakwa (Budi) meminta saksi Diki Husaeni membuat surat pemberitahuan palsu atau fiktif terkait adanya keterlambatan pembayaran proyek di Kementerian,” ujar Endo.

Surat pemberitahuan itu lalu dikirim ke Bank BJB dengan respon pemberian perpanjangan pembayaran kredit selama enam bulan dari 19 April sampai 19 Oktober 2019. Karena curiga, auditor Bank BJB melakukan audit khusus terhadap KMKK tersebut.

Hasilnya, diketahui SPK yang diajukan untuk KMKK semuanya fiktif dan saat dilakukan pengecekan keabsahan pemenang pekerjaan di Kementerian melalui LPSE ditemukan bahwa CV Cipta Belka Nusantara hanya menjadi pemenang proyek bantuan peralatan pengolahan rumput laut kelompok masyarakat di Kabupaten Fak Fak dengan nilai proyek Rp1,2 miliar.

“Terdapat kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten pada tanggal 25 Juni 2024 sebesar Rp4,2 miliar,” ucap Endo.

Budi dan Diki didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Arief didakwa Pasal 3 dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Putus Cinta, Surti Nekat Loncat dari Jembatan Penyebrangan Serang

Atas dakwaan yang dibacakan ini, para terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan selanjutnya untuk agenda eksepsi.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News