Beranda Hukum Eks Pegawai BRI Cabang Ciledug Didakwa Korupsi Dana KUR, Rp642 Juta Dipakai...

Eks Pegawai BRI Cabang Ciledug Didakwa Korupsi Dana KUR, Rp642 Juta Dipakai untuk Judol

Sidsng di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (16/1/2025).

SERANG – Mantan pegawai BRI Cabang Ciledug, Kota Tangerang bernama Wisnu Isdiantara (32) didakwa melakukan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Uang yang seharusnya disetorkan ke teller, malah ia tilap dan digunakan untuk judol dan pinjaman online.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp642 juta,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Fathur Rozy di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (16/1/2025).

Wisnu didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Fathur mengatakan KUR merupakan kredit pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Wisnu saat itu bekerja sebagai mantri atau pekerja lapangan. Modus operandinya yang pertama yaitu, ia diduga berpura-pura menjadi debitur.

Ada tiga nama yang diduga bekerjasama dengan Wisnu sebagai debitur, yaitu Maruli Siregar, Eko Parsun, dan Entang. Saat ketiganya mengajukan KUR, pencairannya diambil oleh Wisnu. Total dari ketiganya, dana yang cair sebesar Rp85 juta.

“Diindikasikan pula bahwa terdapat kerjasama di antara debitur dimaksud (Marulis, Eko, dan Entang) dengan terdakwa,” ujar Fathur.

Modus kedua, Wisnu yang menerima uang setoran angsuran atau pelunasan KUR dari nasabah, tidak menyetorkan uang tersebut ke kantornya. Ia hanya memberikan slip setoran tanpa adanya validasi resmi dari teller.

Dia juga menerima setoran pelunasan KUR dari nasabah BRI unit Pondok Betung cabang Joglo. Lagi-lagi uangnya tidak disetorkan dan malah ia ambil. Total ada 46 nasabah yang uangnya dia tilap untuk kepentingan pribadi seperti judi online dan membayar pinjaman online.

“Terdakwa gunakan (dana nasabah) untuk memperkaya diri sendiri dan untuk memenuhi kepentingan pribadinya antara lain membayar pinjaman online dan bermain judi online,” imbuhnya.
Usai dakwaan dibacakan, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan kepada majelis hakim yang dipimpin Mochamad Ichwanudin bahwa kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga :  Selundupkan Sabu 309 Kg dari Jalur Laut, 8 WNA Asal Iran Ditangkap

“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi yang mulia,” kata kuasa hukum Wisnu.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News