SERANG – Kepala BRI Cabang Joglo memberikan tanggapan terkait mantan pegawai BRI cabang Ciledug, Kota Tangerang bernama Wisnu Isdiantara (32) yang kini jadi terdakwa korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp642 juta.
BRI cabang Joglo memang disebut dalam dakwaan jaksa penuntut karena terdakwa Wisnu diduga menerima juga setoran pelunasan KUR dari nasabah BRI unit Pondok Betung cabang Joglo. Tapi, uang itu setoran itu tidak disetorkan, dan malah ditilap.
Kepala BRI Cabang Joglo, Wawan Indarno, mengatakan pihak BRI telah melakukan pemecatan kepada Wisnu karena telah merugikan mantan kantornya itu secara materil maupun imateril.
BRI juga disebut, sejak awal sudah melaporkan aksi Wisnu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan memastikan tidak adanya toleransi bagi pegawainya yang melakukan tindak pidana.
“BRI menerapkan zero tolerance terhadap seluruh tindakan fraud dan melawan hukum serta menjunjung tinggi nilai – nilai good corporate governance dan prudential banking dalam semua aktivitas operasional perbankan,” kata Wawan dalam keterangan hak jawab yang diterima BantenNews.co.id, Rabu (22/1/2025).
Wawan juga mengatakan bahwa tidak ada nasabah yang mengalami kerugian atas peristiwa ini. Saat ini, pihaknya juga akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak aparat penegak hukum terkait yang telah bertindak cepat dengan menangkap dan memproses hukum pelaku,” jelasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo