SERANG, – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis ringan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Banten Sri Budi Prihasto dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi pembebasan pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Kabupaten Serang tahun 2020.
Selain Sri, Majelis Hakim juga membacakan vonis tiga tsrdakwa lai yakni Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan Dinas LH selaku PPK Toto Mujiyanto. Kemudian mantan Camat Petir Asep Herdiana, dan mantan Kepala Desa Negara Padang Toto Efendi.
Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama sesuai dakwaan Subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sri Budi Prihasto oleh karena itu berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Slamet saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (17/11/2022).
Selain pidana penjara, terdakwa Sri Budi juga dihukum membayar uang pengganti Rp10 juta dengan ketentuan bila tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara satu tahun.
Sementara, terdakwa Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara oleh hakim.
Selain denda, kata Slamet, Toto Mujiyanto dihukum membayar uang pengganti Rp60 juta, Asep Herdiana Rp25 juta dengan subsider masing-masing 3 tahun.
Sedangkan terdakwa lainnya, Toto Efendi divonis 4 tahun dan denda Rp50 juta subside satu bulan serta uang pengganti Rp717,3 juta subsider 2 tahun.
“Kerugian keuangan negara yang telah disita dari terdakwa Toton Efendi sebesar Rp300 juta diperhitungkan sebagai uang pengganti atas nama Asep Herdiana Rp25 juta, Toton Efendi Rp205 juta, Sri Budi Rp10 juta, Toto Mujiyanto Rp60 juta,” kata Slamet.
Vonis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dimana terdakwa Sri Budi, Toto Mujiyanto dan Asep Herdiana diminta untuk dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 3 bulan.
Sedangkan terdakwa Toto Efendi dituntut
8,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. (You/Red*)