SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut eks Direktur Utama (Dirut) PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Setiawan Arief Widodo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menurut JPU, salah satu pertimbangan ringannya tuntutan dalam perkara korupsi itu yakni lantaran terdakwa telah membayar kerugian negara sebesar Rp683 juta atas kegiatan usaha tambang pasir ilegal.
“Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang yang mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Setiawan Arief Widodo dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata JPU Endo Prabowo saat membacakan tuntutan, Senin (17/2/2025).
Selain pidana penjara, Endo juga menuntut Setiawan dengan pidana denda sebesar Rp60 juta subsider 4 bulan penjara. Terdakwa tak dikenakan pidana Uang Pengganti (UP) karena telah membayar jumlah kerugian negara ke Kejari Serang.
“Hal meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp683 juta,” terang Endo.
Hal meringankan lainnya yaitu terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya, berterus terang selama persidangan dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan lantaran Setiawan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam sidang sebelumnya, Setiawan memang sudah mengutarakan niatnya untuk mengembalikam kerugian negara itu sebagai bentuk tanggungjawab moral.
Ia mengaku menyesali perbuatannya karena melakukan usaha tambang ilegal yang tidak sesuai core business perusahaan hingga menyebabkan kerugian.
“Saya menyesal atas kelalaian saya. Semangatnya saat itu untuk profit sebagai perusahaan. Tidak ada niat untuk merugikan,” kata Setiawan saat sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (12/2/2025) lalu.
Ia masih bersikeras bahwa dirinya tidak menikmati sepeser pun kerugian negara tersebut. Langlang T Gusatyo selaku pemilik izin usaha tambang yang dibeli oleh PT SBM seharusnya jadi saksi mahkota di persidangan. Sayangnya keberadaan yang bersangkutan tak diketahui kendati sempat akan dijemput paksa oleh jaksa.
Akhirnya, keterangan dalam BAP-nya saat diperiksa oleh Polres Serang yang dibacakan pada sidang Senin (10/2/2025) lalu oleh JPU Kejari Serang.
“Bahwa ini wujud dari taggungjawab saya,” ujar Setiawan.
Dirinya juga mengakui membayar Rp140 juta kepada ASN PTSP (saat ini DPMPTSP) Banten dengan menggunakan uang perusahaan agar perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik Langlang T Gusatyo segera rampung.
Karena saat itu di tahun 2016, Langlang mengatakan IUP-nya sudah tidak aktif dan sedang diperpanjang di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten. Tapi kata dia, pembayaran itu diajukan oleh eks Direktur Keuangan PT SBM, Deni Baskara.
“Katanya kami tinggal ambil dan bayar. Makanya saya sepakat ngambil dan bayar,” tuturnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Gilang Fattah