PANDEGLANG – Dua orang berinisal SH dan SB warga Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten ditangkap polisi setelah mengedarkan Uang Palsu (Upal). Pelaku ditangkap saat mencoba membelanjakan Upal di salah satu warung kopi milik warga.
Kapolsek Cigeulis, Iptu Erwin mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan pemilik warung bahwa ada seseorang yang melanja kopi dan rokok namun uang yang diberikan diduga upal dengan pecahan Rp50 ribu.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap SH, dia mengaku bahwa uang tersebut didapatkan dari rekannya berinisal SB. Berbekal dari keterangan itu, polisi langsung mengamankan SB di kediamannya.
“Yang ditangkap awalnya SH di warung kopi setelah dikembangkan baru ditangkap SB,” kata Erwin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (6/1/2025).
Kepada polisi, SB mengaku uang tersebut ia dapatkan dari kenalannya sebanyak Rp750 ribu dan diserahkan kepada SH sebesar Rp600 ribu untuk diedarkan dengan perjanjian bagi hasil ketika uang tersebut semuanya sudah diedarkan.
Erwin mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku lain yang memberikan upal tersebut kepada SB. Ia juga menegaskan bahwa identitas pelaku sudah dikantongi oleh pihaknya.
“Jadi dia (SB) dapat dari orang lain dan kami masih melakukan pengejaran pelaku yang lainnya, jadi terduga pelaku yang masih belum tertangkap ini datang ke rumah SB dengan perjanjian 1 lembar uang asli ditukar dengan 3 lembar uang palsu tetapi setelah diedarkan baru pembayaran dilakukan,” ungkapnya.
Menurut Erwin, upal yang diedarkan kedua pelaku terbilang kurang bagus karena banyak perbedaan yang cukup menonjol jika dibandingkan dengan uang asli. Salah satunya, warna pada uang tersebut cenderung kusam.
“Kalau ini hasilnya biasa saja bukan profesional sebab dilihat secara sepintas dari bentuk dan warnanya kusam jadi tidak timbul dari kedua sisinya jadi biasa saja bukan profesional. Mereka baru pertama kali baru coba edarkan,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cigeulis guna mengungkap pelaku lainnya. “Kedua pelaku masih di Polsek Cigeulis. Uang palsu yang diamankan sebanyak Rp600 ribu,” tutupnya.
Penulis : Memed
Editor : TB Ahmad Fauzi