CILEGON – Dua orang lanjut usia (lansia) bernama Maftuh (56) dan Suhedi (60) warga Kota Cilegon ditangkap petugas Satreskrim Polres Cilegon karena kedapatan memiliki dan mengedarkan uang palsu.
Kedua tersangka itu digelandang ke Polres Cilegon dengan barang bukti kepemilikan uang palsu pecahan Rp100 ribu keluaran terbaru sebanyak 74 lembar atau senilai Rp7,4 juta. Uang palsu itu dipamerkan dalam ekspos yang digelar di aula Mapolres Cilegon, Kamis (24/10/2024).
Wakalpolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian menerangkan penangkapan para tersangka itu berawal dari seorang pedagang di Pasar Kranggot Cilegon, Sudrajat yang tertipu saat menyetorkan uang senilai Rp1,2 juta ke seorang bandar sayuran, di mana 1 lembar dari uang tersebut diduga palsu.
“Peristiwa awal itu tanggal 3 Oktober 2024, kemudian pada 5 Oktober ada seorang laki-laki yang tidak dikenali membeli kentang seharga Rp10 ribu dengan uang pecahan Rp100 ribu. Setelah dilihat, diraba, dan diterawang uang itu sama dengan yang diterima sebelumnya dan akhirnya Sudrajat mengamankan tersangka Maftuh dan dibawa ke Polres Cilegon,” katanya.
Setelah tersangka Maftuh berhasil diamankan, Rifki menyampaikan selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Suhedi di sebuah gang di samping kantor Kelurahan Ramanuju, Cilegon dengan cara dijebak.
“Tersangka Suhedi dipancing melalui telepon oleh Maftuh. Maftuh berpura-pura ingin menukarkan uang asli sebesar Rp3 juta dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp7 juta. Pada saat sedang transaksi petugas langsung menangkap Suhedi yang mengedarkan uang palsu tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon Hardi Meidikson Samula mengungkapkan bahwa tersangka mendapat uang palsu itu dari Kabupaten Lebak dengan motif mencari keuntungan.
“Berdasarkan keterangan, uang palsu itu didapat dari Lebak. Kita masih melakukan pengembangan apakah uang ini dicetak di Lebak atau di mana kita masih menggali informasi,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara penjara paling lama 15 tahun.
“Para tersangka ini mulanya bekerja sebagai tukang parkir di pinggir jalan,” tutup Hardi.
(STT/Red)