Beranda Hukum Edarkan Tembakau Gorila, 2 Warga Cilegon Dibekuk Polisi

Edarkan Tembakau Gorila, 2 Warga Cilegon Dibekuk Polisi

Barang Bukti Narkoba Gorila yang diedarkan para pelaku - foto istimewa

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mengamankan sebanyak 2 orang pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila atau Sinte. Pelaku diamankan di pinggir jalan Lingkungan Langon, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, dan Lingkungan Kubang Laban Kelurahan Panggung Rawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon, IPTU Syamsul Bahri mengatakan pihaknya mendapat informasi tentang seseorang yang diduga pengedar Narkotika jenis Tembakau Gorila / Sinte. Mendapati informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan.

“Pada hari Senin 5 Juni 2023, sekira Jam 19.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial RH (21) di pinggir jalan Lingkungan Langon Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon,” ujar Kasat, Rabu (14/6/2023).

Dari penangkapan RH didapati barang bukti satu buah tas warna hitam yang dipakai tersangka di dalamnya berisikan 4 bungkus plastic ziplock ukuran sedang berisi narkotika jenis tembakau gorilla/sinte dan 19 bungkus plastic ziplock ukuran kecil berisi narkotika jenis tembakau gorilla/sinte dengan jumlah keseluruhan 23 paket narkotika jenis tembakau gorilla/sinte.

Selain itu disita juga satu unit handphone merk Vivo dan satu Unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka.

“Adapun berdasarkan keterangan tersangka bahwa narkotika jenis tembakau gorilla/sinte tersebut adalah milik tersangka bersama dengan 2 orang temannya berinisial MS dan KA alias IR,” jelas Kasat.

Tidak berhenti disitu pada hari Selasa 6 Juni 2023 sekira Jam 07.00 WIB, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka MS di Lingkungan Kubang Laban Kelurahan Panggung Rawi Kecamatan Jombang Kota Cilegon dan didapati barang bukti satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis tembakau gorilla/sinte di dalam bekas rokok didalam kamarnya.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka MS didapati informasi bahwa MS, RH dan KA alias IR menyewa sebuah kamar kost di daerah Komplek PGRI Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang Kota Cilegon yang dijadikan sebagai basecamp ketiganya dalam aksinya melakukan tindak pidana narkotika jenis tembakau gorilla/sinte. Dari penggeledahan ditempat tersebut Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten mendapati barang bukti satu buah tas warna biru yang berisi, 2 bungkus plastic ziplock ukuran besar berisi narkotika jenis tembakau Gorila/Sinte, 2 bungkus plastic ziplock ukuran besar berisi narkotika jenis tembakau Gorila/Sinte, 41 bungkus plastic ziplock ukuran kecil berisi narkotika jenis tembakau Gorila/Sinte dan satu unit timbangan digital,” ujarnya

Baca Juga :  Diduga Hasil Getok Tarif, Polisi Amankan Uang Rp650 Ribu dari Bus Murni

Diketahui dalam melakukan perbuatannya MS, RH dan KA alias IR memilik tugas masing masing yakni tersangka MS bertugas membeli Narkotika jenis tembakau gorilla/sinte sebanyak 50 gram, tersangka RH bertugas mengedarkan dengan menyimpan Narkotika jenis tembakau gorilla/sinte yang sudah dibuat menjadi paket 2 gram dan paket 4 gram dan KA alias IR yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) bertugas menjual Narkotika jenis tembakau gorilla/sinte tersebut melalui Akun Instagram yang dikelolanya dengan harga jual paket 2 gram Rp150.000dan paket 4 gram Rp300.000.

“Terhadap tersangka MS, dan tersangka RH dikenakan Pasal yang dipersangkakan kepadanya yaitu “Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Permenkes RI Nomor 09 tahun 2022 Tentang Perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” imbuhnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News