Beranda Hukum Edarkan Sabu, 2 Remaja Serang Diciduk di Kontrakan

Edarkan Sabu, 2 Remaja Serang Diciduk di Kontrakan

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Satreskoba Polres Serang meringkus FS (25) dan RA (19). Mereka merupakan warga Kecamatan Cikande di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Mereka ditangkap usai belanja sabu di daerah Tangerang.

Dari pengedar narkoba ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket besar plastik bening berisi sabu seberat 30,44 gram yang disembunyikan dalam kemasan susu ultra serta 2 unit handphone.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahardiansyah menjelaskan tersangka FS dan RA ditangkap setelah Tim Satreskoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana memperoleh informasi dari masyarakat.

“Tersangka pengedar warga Kecamatan Cikande ini diamankan pada Kamis 3 Oktober sekitar pukul 15.30 di depan rumah kontrakannya di Desa Lewilimus,” kata AKP Bondan Rahardiansyah, Senin (7/10/2024).

Dalam pemeriksaan, tersangka FS dan RA mengakui baru saja mengambil paket sabu dari seseorang berinisial DA (DPO) yang ditemui di daerah Tangerang, namun tidak diketahui tempat tinggalnya. Bisnis haram ini dikatakan baru berjalan satu bulan.

“Kedua tersangka tidak membeli hanya diupah oleh DA sebesar Rp50 ribu setiap titiknya. Dari 30,44 gram, nantinya dipecah untuk dijadikan paketan kecil dan selanjutnya disimpan di titik yang sudah ditentukan. Selain mendapatkan upah, FS dan RA juga bisa mengkonsumsi sabu gratis,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News