PANDEGLANG – Dua orang ibu rumah tangga berinisial EN (27) dan DS (23) warga Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kedua orang ini ditangkap berikut barang bukti sebanyak 28,98 gram sabu, 1 pak plastik bening dan 1 buah handphone. Saat ini barang bukti berikut tersangka sudah diamankan di Mapolres Pandeglang.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Minggu (11/1/2022) lalu di kediamannya masing-masing yang berada di Kelurahan Kabayan, Pandeglang.
“Awalnya kami menangkap tersangka EN sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya. Setelah dilakukan interogasi tersangka EN mengaku bahwa sabu tersebut ia simpan di rumah rekannya DS dan pada pukul 03.15 WIB tersangka DS ikut diamankan dengan barang bukti puluhan paket sabu siap edar yang dikemas dalam cangkang permen,” jelas Ilman, Kamis (27/1/2022).
Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut mereka dapat dari seseorang berinisial T di wilayah Tangerang dan yang kini statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka biasa mendapatkan barang dari seseorang di wilayah Tangerang dengan cara memesan terlebih dahulu dan nantinya mereka ketemu langsung. Saya menduga mereka sudah lama mengedarkan sabu karena saat penangkapan mereka ini sangat tenang,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (Med/Red)