Beranda Hukum Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Warga Merak Dibekuk Polisi

Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Warga Merak Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan ribuan butir Hexymer dan Tramadol dari seorang pria berinisial AS (29), warga Kelurahan Lebakgede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kasatresnarkoba Polres Cilegon, Iptu Syamsul Bahri pelaku diamankan pada Selasa (3/1/2023) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga. Setelah mendapatkan informasi pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AS, ketika ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka,” jelas Kasat.

Kasat menuturkan bahwa dari penangkapan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 58 lempeng obat diduga Tramadol HCI yang per paketnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 580 butir, 58 paket obat diduga hexymer yang tiap paket berisi 10 butir dengan total keseluruhan 580 butir, 1 botol obat diduga hexymer berisi 1000 butir, satu botol obat diduga hexymer berisi 800 butir, satu pack plastik klip, satu buah tas kecil warna hitam, uang sebesar Rp115.000, dan satu buah handphone merk Itel warna hijau. Dari hasil keterangan tersangka, obat tersebut diedarkan di wilayah Cilegon dan obat tersebut didapat dari BD yang masih dilakukan pengejaran (DPO),” terang Kasat.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka saat ini diamankan di Polres Cilegon.

“Tersangka dikenakan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milliar,” papar Kasat.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News