SERANG – Pemuda asal Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten berinisial AAS (26) ditangkap di pinggir jalan Kampung Pinggir Rawa saat sedang menunggu konsumen yang memesan pil hexymer. Dalam kejadian itu, polisi menemukan paket siap edar di tangan pelaku serta ratusan obat terlarang yang sudah dikemas ke dalam plastik bening di rumahnya.
Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan tersangka itu bermula dari laporan masyarakat setempat terkait adanya perdagangan narkoba. Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan pendalaman dan meringkus pelaku di pinggir jalan kampung tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (15/3/2023) lalu sekira pukul 23.00 WIB.
“Tersangka AAS ditangkap saat menunggu konsumen. Ketika diamankan tersangka membawa 4 paket masing-masing berisi 10 butir. Tersangka yang sedang menunggu pembeli berhasil diamankan dengan barang bukti di tangan sebanyak 40 butir hexymer,” ujar Michael, Kamis (17/3/2023).
Sedangkan ratusan pil hexymer sebanyak 525 butir ditemukan di dalam rumah AAS. Dari hasil introgasi, pelaku yang merupakan buruh harian lepas ini mengaku membeli barang-barang terlarang itu dengan menggunakan metode Cash On Delivery atau COD dari seseorang yang bernama Indra. Saat ini polisi juga tengah memburu Indra.
“Ratusan butir lainnya diamankan dari rumah tersangka. Tersangka AAS yang diketahui berstatus sebagai buruh harian lepas ini mengaku menjual pil koplo karena tergiur dengan keuntungan untuk digunakan kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.
Polisi menjerat AAS dengan Pasal 197 atau Pasal 196, UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ia juga terancam kurungan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Nin/Red)