LEBAK – seorang pemuda dengan inisial AN (27) warga Kecamatan Cimarga diciduk Satresnarkoba Polres Lebak pada Selasa (23/8/2022). Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti ratusan butir obat jenis Heximer, sejumlah uang hasil penjualan dan 1 unit handphone.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut.
“Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang pemuda AN (27) warga Kecamatan Cimarga,” ujar Malik pada Jumat (26/8/2022).
Pelaku AN diamankan di jalan Kampung Taringgul Desa Sudamanik Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak dan dari Pelaku berhasil diamankan 298 butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp75 ribu, 1 unit handphone merk Oppo A57 warna hitam.
Malik menjelaskan akibat dari penggunaan obat tersebut tanpa resep dokter. “Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tambah Malik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Red)