SERANG – Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap RI (20) pengedar pil koplo warga Desa Walikukun, Kecamatan Carenang. Ia ditangkap di rumahnya usai mengedarkan narkoba pada Selasa (9/1/2024) dini hari.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 572 butir pil koplo jenis hexymer serta 1 unit handphone android yang digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.
Kasatresnarkoba AKP Muhammad Ikhsan menjelaskan tersangka RI diamankan sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan tersangka RI dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat jika tersangka RI dicurigai melakukan bisnis narkoba,” ungkap M Ikhsan, Rabu (10/1/2024).
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Wawan Setiawan langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Setelah mendapatkan ciri-ciri dari tersangka, petugas kemudian mendatangi rumah RI.
“Tersangka diamankan di rumahnya yang diduga usai menjual hexymer. Dalam penggeledahan dari balik baju tersangka ditemukan plastik berisi 571 butir pil hexymer. Handphone yang milik tersangka juga diamankan karena dijadikan alat transaksi,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka RI mengaku sudah satu tahun melakukan bisnis pil koplo karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ratusan butir pil hexymer yang diamankan diakui miliknya yang dibeli dari ES (DPO) yang ditemui di sekitar Jakarta Barat.
“Tersangka mengaku mendapatkan pil hexymer dari warga Jakarta Barat, namun tersangka tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi dilakukan di pinggir jalan,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka RI dijerat Pasal 435 Jo 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
M Ikhsan mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, kata Kasat, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang kedapatan mengkonsumsi narkoba.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba karena akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Red)