Beranda Hukum Edarkan Obat Terlarang, Pria di Tangerang Dibekuk Polisi

Edarkan Obat Terlarang, Pria di Tangerang Dibekuk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

TANGERANG – Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota membekuk seorang pria berinisial IB (33) lantaran kedapatan mengedarkan obat-obat terlarang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, obat yang diedarkan pelaku merupakan jenis obat keras semisal Tramadol dan Hexymer.

“Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa 2 ribu obat keras daftar G dengan rincian 1.600 butir obat merek Tramadol dan 1.075 butir obat merk Hexymer,” ujar Zain dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

Zain menuturkan, pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Pertigaan KM Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Senin (27/3/2023).

“Pelaku kita amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan observasi sesuai dengan laporan masyarakat. Dan saat digeledah ditemukan barang bukti, selanjutnya di dalam rumah kontrakan pelaku didapati ribuan obat terlarang tersebut,” terang Zain.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 Junto Pasal 98 Undang-undang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News