Beranda Hukum Edarkan Obat Terlarang Pemuda di Pandeglang Ditangkap Polisi

Edarkan Obat Terlarang Pemuda di Pandeglang Ditangkap Polisi

Pelaku sedang menjalani pemeriksaan dari penyidik Satresnarkoba Polres Pandeglang.

PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap seorang pria berinisial P (24) warga Kampung Cibungur Masjid, Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten karena diduga mengedarkan obat-obatan tanpa izin.

Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan berikut barang bukti ratusan tablet obat Tramadol dan Hexymer serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat tersebut.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba, AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat tanpa izin di daerah Kecamatan Patia dan sekitarnya.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang bersama Polsek Patia melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial P (24) pada Selasa (16/3/2023) sekira pukul 16.00 WIB di depan rumah pelaku,” kata Ilman, Selasa (21/3/2023).

Ia membeberkan, dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 540 butir Hexymer dan 985 butir obat Tramadol yang disembunyikan pelaku di tempat duduk yang berada di depan rumah pelaku. Selain menyita ratusan butir obat, polisi juga menyita uang tunai Rp7 ribu hasil penjualan obat.

Dari pengakuan pelaku didapatkan fakta bahwa ia mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang ia kenal berinisial M. Rencananya, obat tersebut akan pelaku jual pada para pelanggannya yang berada disekitar Kecamatan Patia, Pandeglang.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Pandeglang untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 197/196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News