LEBAK – Tim Resnarkoba Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial HM (28), yang diduga mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Malik Abraham mengatakan, pelaku HM berhasil ditangkap di depan sebuah kontrakan yang berlokasi di Kampung Salahaur, Desa Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Jumat 24 Februari 2023.
“Dari tangan pelaku anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tas selempang warna hitam,138 butir obat merek Tramadol, serta uang tunai dari hasil penjualan sebesar Rp.60.000,” kata Malik kepada awak media, Kamis (2/3/2023).
Ia menjelaskan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya. (San/Red)