SERANG – Adrian (22), pemuda asal Kelurahan Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon harus mendekam di penjara selama 10 tahun. Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, menyatakan dirinya bersalah karena terbukti bersalah menjual narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun,” bunyi putusan PN Serang nomor 697/Pid.Sus/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman putusan Mahkamah Agung, Senin (6/1/2025).
Adrian terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 113 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Selain pidana penjara, majelis hakim yang dipimpin Galih Dewi Inanti Akhmad, juga menjatuhkan pidana denda kepada Adrian, sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Vonis itu sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Kejari Serang yang sebelumnya menuntut Adrian dengan pidana penjara selama 11 tahun.
Mengenai pertimbangan keadaan yang memberatkan, perbuatan Adrian dinilai bertentangan dengan program pemerintah mengenai pemberantasan dan penyalgunaan narkotika. Perbuatannya juga dianggap meresahkan masyarakat.
Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan, selama persidangan, Adrian berterus terang mengakui perbuatannya dan kerap bersikap sopan.
“Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan,” tulis putusan.
Dalam dakwaan, Adrian disebutkan beberapa kali memperjual belikan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di Kota Serang. Dia mengaku membeli pasokan narkoba dar akun instagram @Bantenhavstyle seharga Rp22 juta.
Dirinya lalu menjual kembali narkoba tersebut melalui akun instagram @wildbefreestye.co. Saat menjual belikan narkoba, dirinya juga oleh rekannya bernama Taufik Fathur Rahman. Adrian kemudian ditangkap Sat Narkoba Polres Serang di kosannya di Kecamatan Serang pada Mei 2023 lalu.
Polisi menangkapnya dengan barang bukti berupa 30 plastik klip isi sabu, 8 bungkus kecil narkoba jenis tembakau sintetis, dan bahan-bahan pembuatan narkoba.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor : TB Ahmad Fauzi