CILEGON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan seorang pria pengedar narkoba. Pelaku biasa mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton mengatakan pelaku diamankan di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Diketahui pelaku berinisial MR (44) warga Tanjung Duren, Kelurahan Tanjung Duren, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
“Awalnya informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa ada yang akan bertransaksi Narkoba pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Kemudian petugas melakukan penindakan,” kata Shilton pada Rabu (12/10/2022).
Tidak menunggu waktu lama unit 1 Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan MR dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Redmi berwarna biru metalik yang di dalamnya terdapat foto dan chat yang berisi percakapan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian Shilton menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersebut. “Kami melakukan interogasi terhadap MR, dan dari hasil tersebut diketahui MR sebelumnya melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dari pelaku RA yang saat ini berstatus DPO namun sabu-sabu tersebut disimpan pada sebuah pos kamling di jalan Masjid Al-Munawaroh, Kelurahan Tanjung, Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat oleh pelaku MR,” ungkap Shilton.
Kemudian Shilton menambahkan bahwa telah dilakukan pengembangan kedaerah Jakarta Barat tepatnya di jalan masjid Al-Munawaroh, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol, Petamburan Jakarta Barat, dan ditemukan 1 unit bor listrik warna merah yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pos kamling, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan dari kejadian tersebut berupa 2 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,29 gram, 1 unit bor listrik warna merah dan 1 unit handphone merk Redmi warna biru metalik,” tambah Shilton.
Shilton juga menjelaskan bahwa pelaku MR dijerat hukuman sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku terancam pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan jumlah denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
(Man/Red)