TANGERANG – CD alias Ndes ditangkap bersama tiga rekannya lantaran kedapatan menjambret telepon seluler milik warga. Belakangan terungkap bahwa ia adalah kapten kelompok jambret.
Remaja 15 tahun yang hanya lulus SD itu diketahui sebagai otak kejahatan atau kapten komplotan jambret setelah CD alias Ndeh dan tiga rekannya yaitu, Wimas (17), Hamdani (16) dan Yudhi (17) ditangkap di kawasan Perumahan Taman Gebang Raya, Tangerang, pada Selasa (7/8/2018).
“Dari pemeriksaan dia (CD) pemimpin kelompoknya. Dia yang menjadi otak kejahatan dan mengatur rekannya,” ucap Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf dikutip dari Kriminologi.id, Sabtu (11/8/2018).
Bahkan dalam pemeriksaan terungkap bahwa CD alias Ndeh telah beraksi sebanyak puluhan kali dalam satu bulah terakhir di sekitaran wilayah Kota Tangerang.
Sehingga, dari keterangan CD alias Ndeh polsii langsung melakukan pengembangan. Tak lama, empat anggota kelompok lainnya berinisial (18), RM (16), FR (16) dan KR (17) berhasil ditangkap.
“Mereka ini selalu ganti-ganti pasangan saat beraksi. Dari pengakuannya sudah 22 kali dalam satu bulan,” kata Eliantoro.
Akibat perbuatannya, Ndeh dan ketujuh rekannya kini mendekam dibalik jeruji besi dan juga dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2) huruf ke (1) dan (2) serta diancam hukuman 12 tahun penjara. (Red)