SERANG – Komisi IV DPRD Banten menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penaatan Ruang (DPUPR) serta Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Distan Se-Provinsi Banten bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Rabu (9/4/2025) lalu.
Diketahui, berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitas, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
Maka rapat tersebut diselenggarakan dalam rangka pembahasan mengenai infrastruktur irigasi dalam mendukung ketahanan pangan dan pertanian khususnya di Provinsi Banten.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M. Tauchid menyampaikan, salah satu faktor pembatas utama dalam pengembangan sektor pertanian di Provinsi Banten adalah keterbatasan lahan dan ketersediaan air sepanjang musim.
“Berdasarkan data dari BPN tahun 2024, luas baku sawah di Provinsi Banten tercatat sebesar 157.845 hektare. Namun, menurut Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang RTRW, luas lahan sawah eksisting berkurang menjadi 123.216 hektare,” kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menuturkan, Provinsi Banten telah mendapatkan amanah dari pemerintah pusat untuk mendukung target taman nasional.
Namun, target tersebut sangat bergantung pada ketersediaan air irigasi yang stabil. Saat ini, Indeks Kinerja Sistem Jaringan Irigasi (IKSI) di beberapa wilayah masih tergolong rendah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim selaku Koordinator Komisi IV DPRD Banten didampingi oleh Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Banten menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dari pemerintah pusat, provinsi hingga kabupaten/kota untuk merevitalisasi jaringan irigasi.
Hal ini dinilai sebagai langkah penting dalam rangka mendukung swasembada pangan dan mengembalikan kejayaan pertanian Banten.
“Banten pernah memiliki sejarah besar di sektor pengairan pada masa Sultan Ageng Tirtayasa. Hari ini, kita hanya perlu melanjutkan warisan tersebut dengan langkah konkret dan kolaboratif,” ucapnya.
Tim Redaksi