KAB. SERANG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kabupaten Serang mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mempunyai perpustakaan khusus. Hal itu untuk menjaga kegemaran membaca para ASN.
Kepala DPKD Kabupaten Serang Aber Nurhaedi mengatakan keberadaan perpustakaan khusus di setiap OPD seharusnya sudah ada sejak setelah UU Nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2014 tentang perpustakaan dikeluarkan.
Hal itu diperkuat juga dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata kelola perpustakaan, dan Peraturan Bupati (Perbup) Serang Nomor 75 Tahun 2022 tentang tata kelola perpustakaan.
“Jadi kita secara yuridis formal sudah lengkap dan sudah ada dasarnya. Harusnya sudah mulai ditindaklanjuti, tapi tidak tahu alasannya kenapa tidak ditindaklanjuti. Target saya berharap tahun ini semua OPD sudah membuka,” katanya kepada wartawan dalam acara Sosialisasi tentang Perpustakaan Khusus di Aula KH Syam’un Setda Kabupaten Serang, Selasa (18/7/2023).
Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan OPD se-Kabupaten Serang, Bank Indonesia (BI) Banten dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kabupaten Serang.
Aber menyebutkan, pihaknya berinisiasi dan berinisiatif untuk bagaimana perpustakaan khusus bisa segera dijalankan di OPD-OPD yang berada di lingkungan Pemkab Serang. Seperti yang terjadi sebelumnya di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) pada akhir tahun 2022 lalu membuka pojok baca yang difasilitasi DPKD.
“Sudah kami pinjami buku berikut raknya, jadi yang lain pun jika belum mempunyai buku Insya Allah kita punya program silang layang akan kami beri bantuan, bukan untuk dimiliki ini akan berkeliling bukunya jadi dari satu OPD ke OPP berikutnya,” tuturnya.
Aber mengungkapkan peminjaman buku dari DPKD tidak hanya untuk OPD saja. Namun juga bisa dipinjamkan ke kecamatan maupun desa.
“Sebenarnya ini bukan hanya untuk OPD tetapi juga desa, kecamatan yang tidak punya buku juga bisa kami pinjamkan, dan itu sudah di sampaikan sewaktu kami ke lapangan,” ungkap Aber.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Pemberdayaan Kegemaran Membaca pada DPKD Kabupaten Serang, Andi Suriati mengatakan, dari 28 OPD yang ada di lingkungan Pemkab Serang hanya Disporapar yang sudah membentuk pojok baca. Ia berharap, para OPD lainnya bisa mengikuti jejak yang dilakukan dinas tersebut.
“Saya beraharp OPD lain segera membuat perpustakaan khusus atau minimal pojok baca, untuk buku-bukunya kami yang akan memfasilitasinya,”ujar Andi. (Nin/Red)